Belasan Kontainer Diduga Barang Asal China Masuk Kembali, DPMPTSP Bintan Janji Tutup Seluruh Gudang di Kawasan Perindustrian Segantang Lada

Kontainer berisikan barang furniture asal Cina yang diangkut dari Pelabuhan Sei Kolak Kijang tiba di Kawasan Perindustrian Segantang Lada. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Kontainer berisikan barang furniture asal China yang diangkut dari Pelabuhan Sei Kolak Kijang tiba di Kawasan Perindustrian Segantang Lada. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Belasan kontainer yang diduga berisikan barang furniture asal China masuk kembali ke Kawasan Perindustrian Segantang Lada di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Selasa (2/1/2023).

Informasi di lapangan, kontainer-kontainer yang diduga berisikan barang furniture dari Cina itu dikirim ke Singapura. Kemudian dari Negeri Jiran itu dikirim kembali dengan Kapal Tongkang TB Infinity menuju Pelabuhan Sei Kolak Kijang Kota.

Lalu belasan kontainer dua feet itu diangkut oleh dua Truk Fuso yaitu Truk Fuso warna hijau B 9369 EY dan Truk Fuso warna biru B 9841 SU.

Kontainer pertama yang masuk ke kawasan itu adalah kontainer berwarna merah berlabel CAI dengan nomor 521536 45G1 yang diangkut oleh Truk Fuso B 9369 EY dan kontainer kedua berwarna hijau berlebel Evergreen dengan nomor EITU 167225 45G1. Sedangkan belasan kontainer lainnya juga diangkut oleh kendaraan yang sama secara bergantian menuju kawasan tersebut.

Pengawasan Pengendalian (Wasdal) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan, Rory Andri HK membenarkan adanya belasan kontainer yang berisikan barang asal China masuk ke Kawasan Perindustrian Segantang Lada.

Namun barang impor maupun ekspor yang dilakukan oleh PT Aiwood Smart Home Internasional di kawasan tersebut merupakan kewenangan dari Bea dan Cukai (BC).

“Waktu mereka minta penangguhan. Disitu juga tertera akan masuk barang lagi dari China ke Kawasan Perindustrian Segantang Lada. Namun kami tidak menggubris karena kami tidak menyetujui penangguhan dan soal barang masuk dan keluar bukan kewenangan kami,” ujar Rory.

DPMPTSP Bintan sudah memberikan batasan waktu untuk mengurus izin IMB/PBG dan lainnya. Selama proses pengurusan diminta seluruh aktivitas produksi perakitan barang asal China yang dilebel Made in Indonesia dihentikan.

Namun hingga batasan waktu itu selesai, mereka tidak kunjung juga menyelesaikan perizinan. Maka pihaknya akan segera menindaklanjuti dalam bentuk penindakan sehingga akan koordinasi dengan Satpol PP untuk penutupan dan penyegelan.

“Kami janji kawasan industri itu akan ditutup. Karena sampai detik ini tidak juga ada izin. Dua hari lagi tepatnya 4 Januari 2024 kita akan kumpulkan semua dinas yang tergabung di Tim Terpadu Bintan. Kita bahas teknis untuk penindakannya karena penindakan ditangan Satpol PP,” jelasnya.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bintan, Sumadi, menegaskan pihaknya segera melakukan proses penindakan jika surat hasil pengecekan dan kajian dari DPMPTSP diterima Satpol PP Bintan.

“Kalau kami diinstruksikan untuk tutup seluruh gudang di Kawasan Perindustrian Segantang Lada. Maka kami akan secepatnya eksekusi melakukan penutupan,” sebutnya.

Ketua Tim Terpadu itu berada ditangan DPMPTSP Bintan. Maka pihaknya sangat perlu surat hasil dari pengecekkan. Karena di dalam surat itu akan dibunyikan untuk dilakukan penindakan oleh Satpol PP. Sebaliknya jika surat itu tidak ada maka pihaknya tidak dapat melakukan penindakan.

Dasar penutupan ataupun penyegelan seluruh gudang di kawasan itu karena tidak adanya IMB/PBG. Tentunya hal itu melanggar Perda Nomor 1 tahun 2022.

“Kita akan pasang plang penutupan gudang di kawasan tersebut. Terus kita akan melakukan pengawasan,” ucapnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi

Komentar