Beli Sabu dari Bandar, Asip dan Yanto Didakwa Pasal Berlapis, Bandarnya Ditetapkan DPO

Disidang di PN karena Beli Sabu dari Bandar, Asip dan Yanto Didakwa Berlapis, Sementara Bandarnya ditetapkan sebagai DPO
Disidang di PN karena Beli Sabu dari Bandar, Asip dan Yanto Didakwa Berlapis, Sementara Bandarnya ditetapkan sebagai DPO (Foto:Rolnad/Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua terdakwa kasus narkoba Yanto alias Asun dan Asip Suparman Alias Acin, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (8/2/2023).

Sementara bandarnya, hingga saat tidak tertangjkap dan ditetapakan Polisi sebagai DPO.

Dalam dakwaannya, JPU Sari Lubis menyatakan terdakwa Yanto dan Asip melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Gol I jenis Sabu.

Atas perbuatan kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama, Pasal 112 UU Narkotika dalam dakwaan kedua dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan ketiga.

Perbuatan kedua terdakwa berawal ketika, terdakwa Asip menelpon terdakwa Yanto dengan maksud untuk mencarikan narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp300 ribu.

Atas permintaan Asip itu, selanjutnya Yanto menelpon dan memesan narkotika sabu kepada Pendek terduga bandar yang ditetapkan Polisi (DPO).

Tak berapa lama kemudian, Pendek kembali menghubungi terdakwa Yanto dan menyatakan pesanan Narkoba sabunya ditaruh di bungkus rokok Sampoerna warna putih di sebelum Bakso Solo Jalan M.T Haryono KM 4 Kota Tanjungpinang.

“Saat itu juga terdakwa Yanto langsung mengambil dengan menggunakan motor Vario BP 2338 WB,” ujar Jaksa.

Selanjutnya, terdakwa Yanto membawa narkoba sabu itu ke Lorong Bakar Batu untuk diserahkan ke terdakwa Asip.

Setelah menyerahkan Narkoba Sabu itu, Kemudian Yanto langsung pergi ke Jalan Merdeka. Namun sekira pukul 11.00 wib malam, terdakwa Yanto langsung ditangkap anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang.

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi tidak menemukan barang bukti sabu. Sementara Asip si pemesan dan penerima paket sabu dari Yanto sebelumnya telah diamankan Polisi.

Dari pengakuan Asip yang menyebut Yanto yang membeli 0,12 gram. sabu itu hingga akhirnya Polisi menangkapnya.

Atas dakwaan Jaksa ini, kedua terdakwa menyatakan tidak keberatan, sehingga Majelis Hakim, Ricky Fernando didampingi Hakim anggota Refi Damayanti dan Justiar Ronald menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda keterangan saksi.

Penulis:Presmedia/Roland
Editor :Redaktur