PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Tergiur dengan upah Rp.10 juta ternyata, menjadi motivasi terdakwa Herianto, nekat membawa narkoba jenis ganja sebanyak 16,821 kilogram dari Aceh ke Tanjung Uban Bintan.
Sayangnya, dari Rp10 juta upah yang dijanjikan bandar yang menyuruhnya itu, Terdakwa baru menerima Rp1,9 juta upahnya sebagai ongkos dan operasional dari Aceh, sebelum akhirnya ditangkap Polisi di pelabuhan Tanjung Uban kabupaten Bintan.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa dengan menghadirkan saksi penangkap anggota Polisi Tommy Manual Sihaloho dan Ketua RW di Tanjung Uban Jufri di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (1/2/2023).
Dalam persidangan, saksi Tommy mengatakan, terdakwa ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan bersama 6 paket bungkusan besar narkoba Ganja di pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban-Bintan pada Kamis (22/9/2022) lalu.
“Saat kami tangkap dan geledah, Kami temukan 6 bungkus besar paket Ganja di dalam tas ransel yng dibawa terdakwa,” ujar Tommy.
Ketika diinterogasi terdakwa mengakui, barang tersebut adalah miliknya dan dibawa dari Aceh. Selain itu, terdakwa juga mengaku, masih menyimpan 5 paket besar narkoba ganja lainya di hotel Sekawan Batam. Atas pengakuan terdakwa itu, selanjutnya Polres Bintan melakukan koordinasi dengan Polda Kepri hingga dilakukan penggerebekan dan pengamanan 6 paket besar narkoba Ganja lainya di hotel Sekawan Batam.
Dengan temuan itu lanjut Tommy, total seluruh barang bukti yang diamankan pihaknya sebanyak 11 paket ganja dengan berat 16,821 kilogram.
Kepada Majelis Hakim, Polisi ini juga mengatakan, dari pengakuan terdakwa Herianto, belasan kilo ganja itu, dibawa dari Aceh dengan menggunakan bus ke Medan, selanjutnya menuju Pelabuhan Dumai untuk naik Kapal menuju Batam.
“Ganja itu dibawa dari Aceh, atas perintah rekanya yang disebut Abang dan saat ini (DPO),” jelasnya.
Jika berhasil membawa ganja itu ke Tanjung Uban, terdakwa Herianto mengaku akan memperoleh upah Rp 10 juta. Namun saat ditangkap, terdakwa mengaku baru memperoleh upahnya Rp1,9 juta, sedangkan sisanya akan diberikan setelah barang sampai.
“Terdakwa juga mengaku, belum mendapat perintah dari Abang (DPO) ketika sampai di pelabuhan Tanjung Uban hingga akhirnya diringkus,” ujarnya.
Sementara itu Ketua RW, Jufri diminta polisi untuk menyaksikan penggeledahan yang dilakukan terhadap Terdakwa.
“Saya lihat Polisi menggeledah dan ternyata isi di dalam 5 paket itu adalah ganja di dalam tas,” singkatnya.
Sebelumnya Jaksa penuntut Umum dari Kejari Bintan mendakwa Herianto dengan dakwaan berlapis atas kepemilikan dan menjadi perantara (kurir-red) Narkoba jenis Tanaman Ganja.
Atas perbuatanya, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika dalam dakwaan pertama. Dan dakwaan dua, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika.
Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar didampingi Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir dan Justiar Ronal kembali menunda persidangan dengan agenda memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi lainya.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur
Komentar