BPJS-TK-Tanjungpinang

Edarkan Sabu, Empat Terdakwa Narkoba Dituntut 8 Sampai 10 Tahun Penjara

Empat terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu dituntut 8 sampai 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aditya Syaummil Patria di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Empat terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu dituntut 8 sampai 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aditya Syaummil Patria di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Empat terdakwa pengedar narkoba dituntut 8 hingga 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Mereka yakni Mahadi, Tedi Iswandi, Andri dan Syalindra.

Dalam persidangan, JPU Aditya Syaummil Patria menyatakan terdakwa Mahadi terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 5 gram.

“Menuntut terdakwa Mahadi dengan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” kata Aditya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (1/8/2023).

Sementara itu terdakwa Tedi Iswardi dan Andri, dituntut 9 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Syalindra dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.

“Barang bukti sabu-sabu, handphone vivo, dan dua unit handphone Oppo dirampas untuk dimusnahkan, dan satu unit sepeda motor dirampas untuk negara,” tambahnya.

Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi oleh masing-masing Penasehat Hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi.

Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar yang didampingi oleh Majelis Hakim menunda persidangan dalam satu pekan dengan agenda pledoi.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Mahadi dan Tedi saat menggunakan sepeda motor Suzuki FU BP 8888 AL, ditangkap Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di Jalan Kuantan Kota Tanjungpinang, pukul 23.00 WIB, Rabu (28/12/2022) lalu.

Setelah ditangkap terdakwa Mahadi mengaku bahwa menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di kos-kosannya, Jalan Aisyah Sulaiman Kampung Nusantara RT 005 RW 011 Kelurahan Sei Jang Kacamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Dikos-kosan itu polisi menangkap terdakwa Syalindra dan Andri. Polisi mengamankan 10 paket sabu sebanyak 18,66 gram, alat isap sabu, timbangan, gunting dan handphone masing masing terdakwa.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar