
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Dua kubu yang masing-masing mengklaim pemilik satu bidang lahan sama, di Jalan Raja Haji Fisabililah, Batu 8 Atas Kota Tanjungpinang, nyaris bentrok, Selasa (29/12/2020) siang.
Peristiwa itu dipicu oleh satu pihak yang bersengketa, berencana mengolah lahan seluas 5.600 meter persegi tersebut, dengan mengeruk tanah menggunakan alat berat. Sebelumnya kedua belah pihak yang bersengketa sudah sepakat lahan itu dalam status quo.
Bahkan, salah satu pihak sudah membuat laporan ke Polres Tanjungpinang atas kasus tumpang tindih sertifikat lahan tersebut. Sayangnya, hingga kini belum ada tindaklanjut proses hukumnya.
”Artinya, kedua belah pihak jangan menyinggung. Apalagi sampai menggunakan lahan itu, sebelum ada keputusan hukum yang tetap,” kata Abdul Majid, melalui wakilnya Agung kepada PRESMEDIA.ID, Selasa (29/12/2020).
Agung yang mengaku mewakili pihak keluarga itu menilai, tidak bisa menerima perlakukan seterunya itu, sebab tindakan itu sudah jelas-jelas merusak lahan miliknya yang konon oleh pihak seteru akan dibangun ruko.
“Ingat, lahan ini masih sengketa. Kami juga memiliki Sertifikat Hak Milik-nya, bukan kalian saja, ” tanggap Agung seraya menjelaskan bila dirinya saat berangkat kerja kaget, melihat satu unit alat berat dan truk dalam posisi siap bekerja mengeruk tanah sengketa tersebut.
“Jadi wajar jika kami sekeluarga datang dan menghadang mereka. Pokoknya, kami tidak terima,” serunya dengan nada geram.
Menurutnya, kejadian seperti ini sudah pernah terjadi atas lahan sengketa tersebut pada tahun 2003 silam. Ia sekeluarga sudah melaporkannya ke Mapolres Tanjungpinang.
Polisi tidak menindaklanjuti laporan itu, alasannya kasus itu sejatinya dibuatkan gugatan perdata ke Pengadilan.
”Kami juga sudah mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan. Namun ditolak oleh dinas terkait karena lahannya masih sengketa,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Iwan Kusuma SH, selaku Penasihat Hukum (PH) pihak Keluarga Abdul Majid, mengatakan pihaknya bersama Ismail orang suruhan perwakilan dari pihak Rifalo seterunya, sudah melakukan mediasi di Mapolres Tanjungpinang.
”Dengan hasil bahwa pihak kepolisian meminta untuk mengajukan gugatan di Pengadilan. Tetapi kami meminta kepada polisi untuk menjaga keamanan di lahan itu,” katanya.
Namun demikian, Iwan mengatakan bahwa kepolisian belum dapat menyelesaikan permasalahan ini, dan kepolisian tidak bisa mengambil tindakan apapun.
“Polres belum mau menerima laporan kita, terkait pengerusakan. Padahal kita ada sertifikat mereka tumpang tindih. Itu yang kita khawatirkan, karena ini rawan tindak pidana,” demikian Iwan.
Penulis:Roland