Gugat Pilkada Kepri ke MK, Insani Permasalahkan SK Pleno KPU Dan Kecurangan Ansar-Marlin

Pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur Kepri Pilkada Kepri 2020 Nomor urut 2, Isdianto-Suryani Gugat Pilkada Kepri  ke MK dan Permasalahkan SK Pleno KPU serta kecurangan Ansar-Marlin.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur nomor urut 2, Isdianto-Suryani (Insani) secara resmi mengajukan gugatan Pilkada Gubernur Kepri 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan Insani terdaftar dengan PHP Gubernur Provinsi Kepulauan Riau 2020, pada APPP Nomor:
135/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan pemohon H.Isdianto dan Suryani, melalui Kuasa Hukumnya, Ahmad Fakih Rambe dan Bali Dalo dari kantor Advokat Pengacara Rambe & Partner Batam melawan KPU Provinsi Kepri sebagai Termohon.

Dirilis dari situs MK, pokok permohonan gugatan Insani melalui Tim Kuasa Hukumnya mempermasalahkan Keputusan Pleno KPU Kepri nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan hasil Perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepri 2020, yang dilakukan KPU pada 19 Desember 2020 lalu.

“Keputusan KPU ini cacat hukum, karena pada bagian “Menimbang” huruf a SK menyatakan bahwa, untuk melaksanakan ketentuan pasal 46 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2014 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganri UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan gubernur, Bupati dan wali kota dst, Pada pasal tersebut tidak terdapat ayat 2, seperti disebutkan didalam SK,”ujarnya kuasa hukum Insani sebagai mana materi gugatan yang diakukan ke MK.

Kuasa hukum Isdianto dan Suryani juga mengatakan, terjadinya selisih perolehan 280,160 suara yang diperolehnya, melawan pasangan calon Nomor urut 3 Ansar-Marlin dengan perolehan 308.553 suara, disebabkan adanya fakta-fakta pelanggaran dan kecurangan Pasangan Ansar-Marlin yang dituding secara Terstruktur, Sistimatis dan Masif (TSM) hingga mempengaruhi penurunan perolehan suara pemohon (Idianto-Suryani) baik sebelum pencoblosan, saat Pencoblosan dan setelah Pencoblosan.

Sejumlah kecurangan sebagai mana yang diuraikan Pemohon, dilakukan oleh KPU selaku termohon menyangkut, banyak undangan yang tidak dibagikan KPU kepada Pemilih. Janji Paslon nomor urut 3 Ansar-Marlin yang mau membagikan Motor kepada RT dan RW di 7 kabupaten/kota di Kepri dan keseluruhan RT/RW di Kepri juga ditunding sebagai tim pemenangan Ansar-Marlin yang kemudian menjadi ketua dan anggota KPPS diseluruh provinsi Kepri.

Selan itu kuasa hukum Insani, juga menyebut KPU Kepri sebagai termohon tidak membuat Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara benar yang mengakibatakan hilangnya hak pilih warga.

“KPU (Termohon) sengaja tidak menyampaikan undangan untuk memilih pada para pemohon. Termohon (KPU) sengaja tidak secara benar mensosialisasikan Pemilih dapat memilih dengan menunjukan KTP, serta adanya pembiayaan terhadap kecurangan,” ujarnya.

Selain itu, tim kuasa hukum Insani juga menyebut, Pemasangan DPT oleh KPU (Termohon) yang tidak sesuai dengan ketentuaan Perundang-undangan juga terjadi pada saat Pelno. KPU tidak memasang DPT di TPS-TPS. Penggandaan pembuatan KTP di Perumahan Pesona Bukit Laguna, kelurahaan Tanjungpiayu Batam. Serta adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KPU (Termohon) beserta jajaran perugas Pelaksana Pemilihan Gubernur Kepri yang menguntungkan salah satu calon.

Selain itu, Kuasa Hukum Insani juga menyatakan adanya Kecurangan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil negara (ASN) di kota Batam. Serta kecurangan yang dilakukan oleh tim pasangan calon nomor urut 3 di Kota Batam.

Intimidasi yang dilakukan tim sukses Paslon nomor urut 3 kepada pemilih di Kota Batam, Kecurangan di Kabupaten Lingga atas dugaan money politik, Kecurangan di kota Tanungpinang atas ikutnya wali kota Tanjungpinang berkampanye.

Kecurangan di Kabupaten Bintan atas penolakan Pemilih oleh KPPPS di TPS 08 Sei Lekop. Pihak penyelenggara mempersulit pemilih menyalurkan hak pilihnya di Kijang. Serta KPSS di Bintan merupakan tim pemenangan Paslon Pilgub nomor urut 3 yang berapilisasi dengan calon Bupati dan wakil Bupati Bintan nomor urut 02, serta temuan ASN yang ikut berkampanye terhadap pasangan calon nomor urut 3.

Atas dasar itu, Isdianto-Suryani dan kuasa hukumnya meminta Hakim MK, untuk dilakukan pemungutan Suara ulang di seluruh kabupaten/kota provinsi Kepri.

“Atau, Pemungutan Suara Ulang, khususnya di kota Batam, kota Tanjungpinang dan kabupaten Bintan,  Dimana terdapat banyak kecurangan terhadap Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur berdasarkan kecurangan Termohon (KPU) dan Pasangan calaon Guybernur dan wakil Gubernur nomor urut 3,” sebutnya.

Dalam petitum gugatanya, Tim Kusa hukum paslon nomor urut 2 ini, juga menyatakan, agar hakim MK mengabulkan permohonan keberatan untuk seluruhnya, serta menyatakan tidak sah dan tidak mengikat berita acara rekapitulasi hasil Penghitungan suara Pemilihan Gubernur yang dilakukan KPU Kepri pada 19 Desember 2020, dan membatalkan Kepuruan KPU Kepri nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan hasil Perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepri 2020.

“Memutuskan tidak sah dan batal penetapan Ansar-Maslin sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terlipih tahun 2020. Meutuskan agar KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Batam, Tanjungpinang dan Bintan.

Memerintahkan KPU sebagai termohon memperbaiki DPT Pilkada Kepri yang bermasalah dan mendiskualifikasi, serta mencabut hak pasangan calon nomor urut 3 Ansar-Marlin sebagai pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur dalam Pemungutan Suara Ulang karena terbukti telah melakukan pelanggaran ketentuaan Pilkada.

Atau memutuskan bahwa pemohin pemilik suara sah berdasarkan atas perhitungan yang benar suara terbanyak dengan perolehan Isdianto-Suryani 280,160 Suara, Soerya Resaptiono hanya 183.317 suara dan Ansar-Marlin 234.196 suara.

Penulis:Redaksi