
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Beri keterangan dan sumpah palsu saat bersaksi dalam kasus Perdata di Pengadilan. Muhammad Nur Akbar Bin Almarhum Abdul Rahim, ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa di Pengadilan.
Kasus sumpah dan keterangan palsu ini, dilaporkan Kui Cong atas kebohongan M.Nur Akbar saat menjadi saksi dalam gugatan perdata pelapor nomor:52/Pdt.G/2020/PN Tpg antara saksi Kui Cong dan Joni Lauso di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, terkait sengketa lahan di Gunung Bintan milik saksi Erna.
Dari data Sistem Informasi Penanganan Perkara di PN Tanjungpinang, Berkas perkara sumpah palsu dan keterangan palsu atas nama terdakwa M.Nur Akbar ini dilimpahkan Jaksa Andriansyah melalui surat Pelimpahan B-240/L.10.10/Eku.2/03/2022 dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada Senin (7/3/2022) dan teregister dengan nomor Perkara: 58/Pid.B/2022/PN Tpg.
Dalam berkas perkara Terdakwa, M Nur Akbar didakwa dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa M.Nur Akbar pada hari Rabu Tanggal 20 Januari 2021 sekira jam 14.00 WIB 2021 saat menjadi saksi di Kantor Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Tanjungpinang JL.Raya Senggarang No.1 kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Dalam kasus gugatan perdata Kui Cong melawan Joni Lausi atas sengketa lahan di Gunung Bintan milik saksi Erni itu, Terdakwa M.Nur Akbar sendiri menjadi saksi dari pihak termohon Joni Lauso.
Dan sebelum keteranganya diminta sebagai saksi, Terdakwa M.Nur Akbar saat itu juga disumpah oleh Majelis Hakim berdasarkan agama Islam.
Kemudian pada saat persidangan berlangsung, Kuasa Hukum Kui Cong menanyakan terkait kepemilikan tanah yang terletak di Jalan Gunung Kijang dekat PLTU Kabupaten Bintan.
Dalam keterangan, terdakwa menyatakan, “Terhadap surat pernyataan yang ditandatangani oleh Nurul Hayah, saksi (M.Nur Akbar-red) menyatakan tidak tahu dan tidak pernah bertanda tangan pada surat tersebut,“ sebagaimana tercantum dalam putusan perdata nomor 52/Pdt.G/2020/PN tanggal 1 april 2021 halaman 30 dari 74 halaman.
Namun dalam kenyataannya, Bahwa surat pernyataan tersebut, saksi Wiliana bersama saksi Alfeus Sujarwo pada tanggal 22 April 2013 datang kerumah saksi Nurul Hayah untuk meminta tandatangan yang bersangkutan (M.NUr Akbar).
Dengan membawa surat pernyataan ke saksi Nurul Hayah tertanggal 22 April 2013 itu berisi, “Suami saya (ABD.RAHIM alm) pernah memiliki sebidang tanah seluas 2 (dua) Ha terletak di dalam lokasi Dermaga PT.Pulau Batu Mulia di Kp.Banjar Gunung Kijang Kec.Bintan Timur”.
“Tanah tersebut telah diganti rugi oleh PT.Pulau Batu Mulia berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli tanah / Ganti Rugi Tanaman pada tanggal 22 Juni 1990 dengan harga Jual Beli Tanah/ganti Rugi Tanaman sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) lunas”.
“Suami saya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak lain” yang kemudian ditandatangani Saksi Nurul Hayah yang merupakan istri almarhum Abdul Rahim dan pada saat itu Terdakwa M.Nur Akbar bersama saksi Irma Sari dan saksi Iskandar juga ikut menandatangani surat pernyataan tersebut sebagai saksi.
Selanjutnya, berdasarkan Berita Acara Nomor 1091/DTF/2021 Laboratorium Forensik Polda Riau 15 Juni 2021 menyimpulkan
bahwa QT adalah Identik dengan KT atau dengan kata lain 2 (dua) buah tanda tangan atas nama M.Nur Akbar yang terdapat pada Dokumen Bukti BAB 1 A dengan tanda tangan atas nama M.Nur Akbar dengan pembanding merupakan tanda tangan yang sama.
Selanjutnya, melalui berita acara Nomor 0081/DTF/2022 Laboratorium Forensik Polda Riau 17 Januari 2022, juga menyimpulkan bahwa, QT adalah Identik dengan KT atau dengan kata lain 2 (dua) buah tanda tangan atas nama Nurul Hidayat yang terdapat pada Dokumen Bukti BAB 1 A merupakan tanda tangan atas nama Nurul Hidayat dengan pembanding merupakan tanda tangan yang sama.
“Akibat perbuatan Terdakwa M.NUr Akbar ini, saksi Kui Cong mengalami kekalahan dalam perkara perdata. Dan Perbuatan terdakwa M.Nur Akbar diatur dan diancam pidana pasal 242 ayat (1) KUHP dan Pasal 242 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP,” uray Jaksa.
Kasus ini sendiri akan mulai disidangkan Majelis Hakim PN Tanjungpinang pada Selasa, 15 Mar 2022 Besok.
Penulis:Redaksi
Editor :Redaksi