
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penyidik Polres Tanjungpinang hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan, mafia tanah dengan modus penggelapan dan pemalsuan Surat di Kampung Sido Jasa RT 4 RW 3 Kelurahan Batu 9 Kecamatan Batu IX Kota Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap melalui Kanit Idik I Pidum Satreskrim Polres Tanjungpinang Ipda Pradana Manurung, mengatakan pihaknya sudah memeriksa dan meminta keterangan dari sejumlah saksi dalam dugaan Mafia tanah di Kelurahan Bt IX kota Tanjungpinang itu.
Namun demikian, lanjutnya penyidik masih memanggil dan memeriksa 2 saksi lainnya dalam kasus tersebut.
“Tinggal 1 sampai 2 orang saksi yang belum dimintai dan kami juga sedang melakukan pemanggilan,” kata Pradana, Senin (14/3/2022).
Setelah pemeriksaan saksi ini lanjutnya, penyidik akan mengirimkan surat permohonan ke BPN Tanjungpinang untuk melakukan pengukuran tanah.
“Kita rencanakan Pengukuran akan dilakukan pada minggu depan yang akan datang. Dan dari hasil pengukuran dan pemeriksaan ini, baru akan kita gelar perkara, untuk menyimpulkan ada tidaknya peristiwa pidana dalam kasus tersebut,” katanya.
Untuk saksi yang telah dimintai keterangan ada sebanyak 8 orang saksi, termasuk salah seorang pengacara di Tanjungpinang yang menjadi sempadan dengan lahan tersebut.
“Pemanggilan terhadap saksi berinisial H ini masih akan kami lakukan, untuk mendalami keterangannya, setelah itu nantinya akan dipanggil kembali saksi berinisial S, yang merupakan pengacara juga sebagai sempadan langsung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Achmad Pardamean melalui Kuasa hukumnya mengadukan dugaan penyerobotan lahan dan manipulasi lahan miliknya di Kampung Sido jasa RT 4 RW 3 Kelurahan Batu 9 Kecamatan Batu IX Kota Tanjungpinang.
Pengaduan dilakukan atas kerugian formil dan material yang dialami kliennya, atas penggelapan bidang lahan dan dugaan mafia tanah yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai tenaga pembantu di kelurahan Batu Sembilan kota Tanjungpinang.
Dugaan penggelapan dan mafia tanah yang dialami kliennya kata Andrizal, berawal dari perolehan lahan milik kliennya dari almarhum Mulyani pada 2011 lalu dengan luas 34.000 meter persegi di Kampung Sido jasa RT 4 RW 3 Kelurahan Batu 9 Kecamatan Batu IX Kota Tanjungpinang.
Selanjutnya, AP Sembiring melakukan pengurus surat pengoperan lahan tersebut ke Kelurahan Bt IX pada 2011, melalui seseorang inisial Sw. Namun dalam pengukuran luas bidang lahan miliknya diduga dimanipulasi sehingga pihaknya mengalami kerugian.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi












