PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpiang, menerima dua berkas perkara dugaan korupsi dana pembelian bahan bakar minyak (BBM) transportasi 2022 dari Kejaksaan Negeri Lingga.
Kedua tersangka dalam kasus korupsi ini adalah ASN Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga Afrianola Wisnu Brata dan Hendra.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Anggalanton Boang Manalu mengatakan, dua berkas perkara dugaan korupsi yang dilimpahkan Kejari Lingga itu, diterima pada Jumat (14/10/2023) lalu.
Saat ini lanjutnya, kedua berkas perkara telah teregister di PN Tanjungpiang.
Ketua PN Tanjungpinang juga telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara tersebut.
“Majelis Hakim yang akan memeriksa kedua perkara ini adalah Hakim Ricky Ferdinand, didampingi Hakim anggota Siti Hajar Siregar dan Syaiful Arif,” ujarnya.
Sidang perdana pembacaan dakwaan, dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 24 Oktober 2023 mendatang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Lingga, Senopati, juga membenarkan pelimpahan berkas perkara korupsi anggaran BBM transportasi 2022 lingga itu.
Saat ini kata Senopati, JPU tinggal menunggu jadwal persidangan yang ditetapkan untuk perkara ini.
Adapun Jaksa yang ditugaskan menyidangkan perkara ini adalah JPU Senopati, Meldiana Santuni Yundra, Rani Ahyad Sarwandi, Akbar Pramadhana, Afrinaldi, dan M. Andri Ghafary.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan dua pejabat ASN Sekretariat Daerah (Sekda) Lingga Afrianola Wisnu Brata dan Hendra tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran bahan bakar minyak (BBM) untuk transportasi laut dan sungai APBD Lingga tahun 2022.
Kedua tersangka yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ini, disangka menggunakan anggaran pembelian BBM dengan Surat Perintah Jasa (SPJ) fiktif.
Akibat korupsi ini, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.064.917.500,-.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP.
Berita Sebelumnya :
- Kejari Lingga Tetapkan Dua ASN Sekda Lingga Tersangka Korupsi BBM Transportasi Laut 2022
- Berkas Perkara Korupsi Dua ASN Sekda Lingga Dilimpah Penyidik ke JPU
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar