
PRESMEDIA.ID, Bintan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan akhirnya menerima Surat Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konsitusi (MK) melalui KPU RI.
Pada BRPK tersebut, MK menyatakan, Pilkada Bupati Kabupaten kabupaten Bintan, tidak masuk sebagai Pilkada yang dipersengketakan di MK.
Dengan surat pemberitahuan dari KPU-RI tersebut, dapat dipastikan pasangan calon (paslon) Apri Sujadi-Roby Kurniawan menjadi calon terpilih Pilkada Bintan 2020.
Komisioner KPU Bintan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rusdel, mengatakan atas penerimaan surat pemberitahuan pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan kepala daerah terpilih itu, pihaknya akan melakukan Rapat Pleno Penetapan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Bintan 2021 pada Jumat (22/1/2021) besok.
“Semalam Rabu (20/1/2021) sekitar Jam 21.00 WIB kami terima salinan BRPK-nya. Jadi besok kita sudah bisa gelar rapat penetapan bupati dan wakil bupati terpilih,” ujar Rusdel, Kamis (21/1/2021).
Rapat pleno terbuka penetapan kepala daerah terpilih itu, lanjutnya, dijadwalkan akan dilaksanakan di Gedung Convention Bhadra Resort kilo meter 25, Kecamatan Toapaya sekitar pukul 09.00 WIB.
Untuk tamu undangan, kata Rusdel, sudah diberitahukan. Baik itu KPU Kepri, DPRD Bintan, Bawaslu Bintan, masing-masing paslon, serta partai pengusung.
“Kai juga sudah memberitahukan hal ini ke pihak kepolisian dan gugus tugas penanganan covid-19 Bintan. Dan pelaksanaan rapat pleno akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Penulis : Hasura
Editor  : Ogawa