Bintan Adukan Masalah Limbah Minyak Hitam ke Kemenpolhukam RI

Kabag Perbatasan Bintan, Hasan menunjukkan hasil catatan permasalahan di perbatasan kepada Bupati Bintan, Apri Sujadi. (F_Hasura-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Pemkab Bintan telah mengadukan masalah limbah minyak hitam (sludge oil) ke Kementerian Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenpolhukam) RI. Tak hanya itu, permasalahan abrasi pulau terluar berikut sengketa lahan antara TNI dan masyarakat di Tanjunguban juga turut diadukan.

Bupati Bintan Apri Sujadi, mengapresiasikan dan atensi Menteri Polhukam RI atas tanggapan surat yang disampaikan oleh Pemkab Bintan beberapa waktu lalu. Khususnya, tentang permasalahan pencemaran limbah minyak hitam yang terjadi setiap tahunnya di Kawasan Pariwsata Bintan.

“Beberapa waktu yang lalu kita kirimkan surat terkait maslaah sludge oil dan langsung ditindaklanjuti oleh Kemenpolhukam RI melalui rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga terkait di Hotel Arya Duta Rabu (10/2/2021),” ujar Apri, kemarin.

Limbah minyak hitam itu telah melanda beberapa zona pesisir pantai. Dimulai dari Zona Pantai Lagoi, Pantai Sakera, Pantai Pengudang, Pantai Berakit, Pantai Trikora dan Mapur.

Pencemaran laut dan pantai itu berdampak kepada beberapa sektor. Antaralain menurunkan PAD Bintan khususnya sektor pariwsata yang menjadi unggulan pertama.

Lalu, menurunkan sektor budidaya perikanan khususnya budidaya ikan hidup melalui keramba dan kelong yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi bagi pendapatan nelayan dan beberapa dampak budidaya nelayan lainnya.

Rusaknya hutan bakau (mangrove) sebagai destinasi wisata dan daya tarik wisata di Bintan dan merusaknya ekosistem mangrove serta ekosistem didalamnya dan nelayan juga mengais rezeki di kawasan mangrove seperti kerang dan kepiting.

“Kita telah lakukan koordinasi secara inten bersama pelaku usaha pariwisata. Mereka keluhkan adanya sludge oil itu dan kelompok atau organisasi nelayan juga meminta kepastian penanganan atau mendapatkan solusi pencegahannya,” jelasnya.

Sementara itu Kabag Perbatasan, Hasan mengatakan tidak hanya pihaknya yang mengadukan masalah limbah. Tapi pada kesempatan pembahasan itu, jKomandan Kodim 0315/Bintan menyampaikan presentasi dampak dan upaya dalam pencemaran limbah minyak hitam di Kawasan Pariwsata Bintan.

“Perihal pencemaran sludge oil diminta pemerintah pusat segera memberikan solusi atau langkah cepat,” katanya seraya menegaskan, bahwa dimensi pembangunan kawasan perbatasan negara ada 2 aspek. Yaitu Aspek Pengelolaan Batas Negara tentang Kedaulatan Negara atau Kewibawaan negara terkait pencemaran sludge oil itu terjadi di Laut Teritorial RI maupun di ZEE.

Pemkab Bintan, lanjut Hasan, tidak memiliki kewenangan terkait perairan karena perairan laut 0-12 mil adalah kewenangan Pemprov Kepri dan 12 mil keatas pemerintah pusat.

“Kemudian aspek pengelolan pembangunan kawasan perbatasan, pemerintah pusat lebih menekankan pada aspek kesejahteraan masyarakat dan lingkungan hidup,” sebutnya.

Lebih jauh Hasan menyinggung terkait Pulau Berakit yang juga menjadi atensi pembahasan. Berakit merupakan salah satu pulau terluar di Kabupaten Bintan.

Namun pulau ini yang memiliki titik dasar koordinat geografis garis pangkal kepulauan Indonesia. Berdasarkan PP 37 Tahun 2008 atas Perubahan PP No 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.

Luas pulau di bagian Utara Kabupaten Bintan itu, hampir 2800 meter persegi. Lokasinya di Desa berakit yang terus mengalami abrasi. Sehingga dasar koordinatnya atau tanda batas telah bergeser dari titik koordinatnya.

Penyebabnya adalah gelombang arus pasang laut namun pemerintah daerah masih memiliki titik referensi (TR) yang dapat menjadi acuan untuk mengetahui titik dasar yang telah bergeser.

“Dalam penanganan abrasi di pulau terluar yaitu Pulau Berakit jika ini dibiarkan maka pulau ini akan dan terancam hilang yang disebabkan oleh gelombang pasang arus laut,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, juga diminta bantuan memfasilitasi kepada pemerintah pusat terkait mediasi penyelesaian permaslahan lahan antara masyarakat dengan TNI AL di Tanjunguban Kecamatan Bintan Utara yang menjadi Lokpri Kawasan Perbatasan Bintan.

Pimpinan rapat langsung dipimpin oleh Deputi Bidang Pertahanan Keamanan Kemenpolhukam RI Mayjen Rudianto didampingi Asdep Koordinasi Kawasan Perbatasan, PPKT dan Tata Ruang Pertahanan, Brigjend Yazid Sulistiana dan Kabid Tata Ruang Pertahanan Negara Kolonel Sugeng.

”Intinya, bahwa permasalahan ini akan segera ditindaklanjuti serta pembahasannya dilanjutkan pada tingkat Menteri, sehingga dapat dicapai kesimpulan dan kesepakatan dari hasil rapat koordinasi ini,” demikian Hasan..

Penulis: Hasura
Editor: Ogawa