
PRESMEDIA.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan barang bukti 20.221,35 gram (20 kg) narkoba sabu, hasil penangkapan dua kasus besar di Batam, Kepulauan Riau, dan Medan, Sumatera Utara.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/11/2024).
Sekretaris Utama BNN, Tantan Sulistyana, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini, merupakan hasil penangkapan yang dilakukan BNN di dua lokasi dengan sembilan tersangka.
“Pemusnahan ini berhasil menyelamatkan lebih dari 40 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Pengungkapan Kasus Sabu 19.987 Gram
Sebanyak 19.987 Gram dari 20 kilogram sabu yang dimusnahkan, merupakan hasil penangkapan jaringan narkoba lintas wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Jawa.
“Saat ditangkap, Barang bukti 19.987 gram sabu ini ditemukan dalam sebuah mobil merah di SPBU Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat, pada 17 Oktober 2024,” ujarnya.
Operasi ini merupakan hasil kolaborasi BNN, Ditjen Bea Cukai, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Dalam penggeledahan, sabu ditemukan tersembunyi di beberapa bagian mobil, seperti di bawah kursi sopir, kursi depan, dan pintu bagasi belakang.
Dalam kasus ini BNN juga menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka inisial M, Ah, dan As.
Berdasarkan interogasi, jaringan ini dikendalikan oleh pasangan suami-istri, Suriana dan Juliadi, yang saat ini berada di Bangkok, Thailand.
Penangkapan Jaringan Narkoba Kepri-NTB
Kasus kedua melibatkan pengungkapan jaringan narkoba antar provinsi Kepri-NTB. Petugas BNN bersama BNNP Kepri dan Ditjen Bea Cukai menangkap tersangka Hs di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center pada 24 Oktober 2024.
Dalam penangkapan ini, juga diamankan Narkoba Sabu seberat 260,35 gram yang disembunyikan dalam kapsul yang dimasukkan ke perut tersangka.
Selanjutnya, petugas menangkap AS di Bima, NTB, yang bertindak sebagai penerima barang, serta AM dan S sebagai otak di balik jaringan ini.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Kolaborasi dengan berbagai pihak seperti Bea Cukai, Imigrasi, dan BNN provinsi diharapkan terus mempersempit ruang gerak sindikat narkoba.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi