Bobby Dilantik Jadi DPRD, Spanduk “Usut Tuntas Perkara Rasis” Dibentangkan di Dompak�

Usut Kasus Rasis Bobby Jayanto Anak Negeri Menggugat Bentang Spanduk di tugu Logo Provinsi Kepri di Dompak
Anak Negeri Menggugat Bentang Spanduk Usut Tuntas Kasus Rasis di tugu Logo Provinsi Kepri di Dompak.(Presmed)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Pelantikan tersangka rasis Bobby Jayanto sebagai anggota DPRD Kepri 2019-2024 ditandai protes pengusutan perkara rasis oleh Polisi di Polres Tanjungpinang. Sebuah spanduk bertuliskan “Usut Tuntas Perkara Rasis” yang dibawahnya tertulis Anak Negeri Menggugat terbentang di tugu Logo Provinsi Kepri Dompak,Senin,(9/9/2019).

Sejumlah orang terlihat memegang dan membentang spanduk bertuliskan “Usut Tuntas Perkara Rasis” itu di pinggir jalan menunju kantor DPRD Kepri tempat pelaksanaan pelantikan 45 orang anggota DPRD Kepri berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Efendi Alie yang dikonfrimasi dengan wacana SP3 penghentian dugaan rasis tersangka Bobby Jayanto mengatakan, hingga saat ini prosesnya masih berjalan. Namun ketika disingung seperti apa prosesnya, Efendi Alie mengaku masihi berjalan.

Prosesnya masih berjalan dan belum di SP3,”sebutnya pada wartawan saat ditemuai di DPRD Kepri, Senin,(9/9/2019).

Dia juga mengatakan, jika masyarakat keberatan dengan SP3 yang dilakukan Polisi atas kasus rasis tersangka Bobby Jayanto, pihaknya mempersilakan untuk menggugat dan mempraperadilan Polres Tanjungpinang atas SP3 kasus tersebut ke Pengadilan.

“Kalau Masyarakat keberatan atas SP3 itu, silakan digugat dan praperadilan Polres ke Pengadilan,”ujarnya.

Namun Efendi Ali mengakui, jika sampai saat ini, proses hukum kasus rasis tersangka Bobby Jayanto itu, masih tetap berproses di penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang dan belum ada penghentiaan atau SP3 kasus.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat menentang wacana SP3 terhadap kasus Rasis Tersangka Bobby Jayanto, Forum Anak Negeri Menggugat (FANM) mengatakan, wacana penghentian penyidikan perkara (SP3) dugaan kasus rasis dan diskriminasi tersangka Bobby Jayanto akan menimbulkan polemik dan kekecewaan yang lebih besar dan berbahaya pada masyarakat. Hal itu dikatakan Perwakilan Mubalig Riza Hafidz yang tergabung dalam FANM Kepada wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Jumaat (6/9/2019).

Anak Negeri Mengugat Bendatangkan Spanduk Usut Tuntas Perkara Rasisi atas nama Tersangka Bobby Jayanto
Anak Negeri Mengugat Bendatangkan Spanduk Usut Tuntas Perkara Rasisi atas nama Tersangka Bobby Jayanto.

“Alasan demi ketertiban melakukan Penghentian (SP3) penyidik, justru menimbulkan polemik dan kekecewaan serta ketidak nyamanan yang dibarengi dengan reaksi negatif pada anak-anak negeri ini, sebagai mana opini dan kekecewaan yang diungkapkan masyarakat,”ujar Riza.

Atas dasar itu, lanjut Ustad ini, karena menjadi sebuah polemik dan sebuah gejolak dan agar tidak liar, FANM mewakili warga mendukung dan meminta Polisi untuk meneruskan proses hukum kasus rasis tersebut demi menegakan kebenaran, keadilan dan jangan mau diintervensi oleh segelintir orang yang memiliki kekuasaan.

“Garis besarnya masyarakat mendukung Polres Tanjungpinang menuntaskan proses hukum kasus Rasis ini,”tegas Riza.

Sebalik-nya lanjut Riza, kasus rasis yang tersangkanya sudah ditetapkan dalam kasus ini, kalau dihentikan dengan SP3, akan menimbulkan kegaduhan yang lebih luas lagi pada masyarakat, dan akan membuat citra kepolisian dimasyarakat buruk.

“Lihat saja, baru wacana mau dihentian sudah seperti ini masyarakat menyatakan dukungan ke Polisi untuk melanjutkan proses hukum. Apalagi benar-benar di hentikan, maka nanti masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada Polisi di Polres Tanjungpinang,”tegasnya.

Lebih lanjut, Riza menjelaskan kedatangan pihaknya ke Polres, adalah untuk mendukung kepolisin melanjutkan proses hukum kasus Rasis tersebut, hingga tidak menjadi polemik dan membuat persepsi buruk pada kridibilitas Kepolisian, dan Hukum tetap tegak, dan biar keadilan hakim di Pegadilan yang menentukan siapa yang bersalah dan tidak bersalah.(Presmed2)

Komentar