Bobby Jayanto Minta Jatah Kuota Rokok BP.Kawasan ke Terdakwa Apri Sujadi Untuk PT.Golden Bambu

Sidang lanjutan dugaan Korupsi pengaturan kuota Rokok BP.Kawasan Bintan Bobby Jayanto akui minta kuota rokok ke terdakwa Apri Sujadi untuk PT.Golden Bambu
Sidang lanjutan dugaan Korupsi pengaturan kuota Rokok BP.Kawasan Bintan, Bobby Jayanto akui minta kuota rokok ke terdakwa Apri Sujadi untuk PT.Golden Bambu

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau, Bobby Jayanto mengaku, meminta jatah kuota rokok ke bupati nonaktif Bintan Terdakwa Apri Sujadi pada 2016.

Permintaan kuota rokok itu, dikatakan Bobby adalah untuk temannya Sutikno pengusaha rokok Batam.

Hal ini dikatakan Bobby Jayanto saat diperiksa sebagai saksi bersama saksi Zondervan Mantan Direktur BUMD Tanjungpinang dan saksi Arief Sumarsono selaku Camat Gunung Kijang, pada sidang lanjutan pengaturan Kuota Rokok dengan terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar di PN Tanjungpinang Kamis (17/2/2022).

Dalam persidangan, Bobby Jayanto, mengatakan mengenal terdakwa Apri Sujadi ketika terdakwa meminta dukungan kepadanya pada saat pencalonanya sebagai Bupati di Pilkada di Bintan 2016.

Kepada Bobby Jayanto, Terdakwa Apri Sujadi saat itu mengatakan, jika terpilih sebagai Bupati akan meningkatkan pembangunan ekonomi dan mengizinkan investor masuk ke Kabupaten Bintan.

Setelah terdakwa Apri menang dan terpilih sebagai Bupati Bintan, Selanjutnya, Sutikno meminta bantuanya untuk meminta kuota rokok ke Apri Sujadi. Karena sebelum 2016, Sutikno pernah mengajukan kuota rokok atas bantu anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir.

“Saat itu Sutikno meminta bantuan kepada saya, untuk meminta kuota rokok ke Apri Sujadi di BP.Kawasan Bintan,” kata Bobby Jayanto.

Dan atas permohonan Sutikno itu, Bobby Jayanto berjanji akan menyampaikannya ke terdakwa Apri Sujadi.

Kepada saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga membacakan Jawaban Bobby Jayanto di BAP pemeriksaanya yang mengatakan, “Sutikno yang meminta kepada saya untuk bantu ngomong ke bupati Bintan terkait dengan permohonan kuota rokok di BP.Kawasan,” kata JPU KPK merujuk BAP Bobby Jayanto.

Atas penegasan itu, Bobby Jayanto juga membenarkan.

Masih dalam BAP Bobby Jayanto, beberapa hari kemudian, saksi mengaku menemui terdakwa Apri Sujadi ke rumahnya di jalan Pramuka Kota Tanjungpinang untuk meminta kuota rokok untuk Sutikno.

Kepada saksi terdakwa Apri Sujadi menyampaikan, “Silahkan hubungi Yurioskandar anggota BP.Kawasan Bintan,” ujar Bobby menirukan ungkapan terdakwa Apri Sujadi.

Atas perintah terdakwa Apri itu, kemudian Bobby Jayanto menghubungi Yurioskandar melalui telepon. Kepada Bobby Jayanto, anggota BP.Kawasan Bintan itu meminta Bobby agar memasukan berkas permohonan kuota.

Mendapat sinyal dari Yurioskandar, Selanjutnya Bobby Jayanto menghubungi Sutikno untuk segera mengirimkan berkas pengajuan permohonan kuota rokok-nya.  Beberapa hari kemudian, Sutikno langsung mengirimkan berkas permohonanya perusahaanya ke kantor Bobby Jayanto.

“Selanjutnya, saya menghubungi Yurioskandar untuk mengambil berkas permohonan kuota rokok milik Sutikno itu dikantor,” ujarnya.

Kepada majelis hakim, Bobby Jayanto juga mengakui berkas permohonan pengajuaan kuota rokok itu didalam amplop warna putih dengan tulisan PT.Golden Bambu dan diserahakan ke Yorioskandar.

Bobby jayanto juga membenarkan keteranganya di BAP penyidik KPK, yang menyebut PT.Golden Bambu sebagai penerima kuota yang diurusnya.

“Iya benar, itu keterangan saya saat di BAP Penyidik,” ucap Bobby Jayanto.

Ketika disingung Hakim mengenai pengakuan, Yosrioskandar yang mengaku memperileh suap darinya atas pengurusan kuota Rokok PT.Golden Bambu itu, Bobby Jayanti membantah-nya, dan mengaku tidak ada menyerahkan uang ke Yosrioskandar.

Demikian juga dengan jumlah kuota rokok BP.Kawasan Bintan yang diperoleh PT.Golden Bambo dari yang diurusnya, Bobby Jayanto mengaku tidak mengetahui.

Atas keterangan Boby Jayanto ini, terdakwa Apri Sujadi mengatakan bahwa perusahan yang dibawa oleh Bobby Jayanto adalah PT.Golden Bambu tahun 2016.

PT.Golden Bambu lanjut terdakwa Apri, merupakan perusahan yang sama yang sebelumnya dibawa anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir sebelum tahun 2016, atau sebelum terdakwa menjabat sebagai Bupati.

Selain memeriksa Bobby Jayanto, Sidang lanjutan terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar di PN Tanjungpinang ini juga memeriksa saksi Ismail sebagai Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan, kemudian saksi Rofinatul ASN Peneliti Badan Litbang Kemenkes RI dan Rofiq Ali sebagai Pengawas Farmasi Dan Ahli Gudang BPOM.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi