
PRESMEDIA.ID– Sidang perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepelabuhanan BP.Batam, kembali mengungkap fakta baru dengan tiga terdakwa Lisa Yulia, Ahmad Jauhari, dan Suyono.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (11/2/2026), terungkap adanya dugaan tumpang tindih aturan terkait kewajiban pembayaran PNBP dan sharing fee 20 persen ke BP.Batam atas kerja sama pengelolaan Kepelabuhan di Batam dengan perusahaan swasta.
Saksi ahli dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, John Freddy Bastanta Lubis mengatakan, bahwa tarif PNBP pemanduan kapal diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2016 dan dihitung berdasarkan Gross Tonnage (GT) kapal.
“Dalam PP tersebut tidak ada disebutkan angka 20 persen,” tegas John di hadapan majelis hakim.
Sharing Fee 20 Persen Hanya Berdasarkan Kontrak KSO
Menurut ahli, angka 20 persen berasal dari Perjanjian Kerja Sama (KSO) tahun 2018 antara BP Batam dan PT.Bias Delta Pratama (BDP), bukan dari peraturan perundang-undangan Kementerian Perhubungan.
Hal ini, menjadi krusial karena angka tersebut digunakan auditor BPKP sebagai dasar perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tiga terdakwa.
Dalam sidang sebelumnya, auditor BPKP Kepri mengakui bahwa penghitungan kerugian negara menggunakan metode professional judgment dan mengacu pada kontrak kerja sama 2018 bukan pada undang-undang atau peraturan pemerintah.
Padahal, kegiatan pemanduan kapal di wilayah Kabil dan Batu Ampar telah berjalan sejak Januari 2015.
Asas Non-Retroaktif BPKP Dipertanyakan
Penggunaan kontrak tahun 2018 untuk menghitung kewajiban periode 2015–2017 memunculkan pertanyaan mengenai asas non-retroaktif atau larangan pemberlakuan aturan secara surut sebagaimana dasar perhitungan kerugian negara yang dilakukan Auditor BPKP.
Selain itu, auditor juga mengakui tidak melakukan klarifikasi langsung kepada terdakwa Lisa Yulia dan Ahmad Jauhari. Perhitungan kerugian negara hanya didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.
Terdakwa: Kewajiban PNBP Berdasarkan SKB 2017
Dalam persidangan, Lisa Yulia menyampaikan bahwa dasar pengaturan PNBP BP.Batam adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perhubungan dan BP.Batam yang terbit pada November 2017.
Dalam lampiran SKB tersebut dijelaskan, Jika pemanduan dilakukan Otoritas Pelabuhan BP.Batam, maka kontribusi masuk ke BP.Batam.
Namun Jika dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Swasta, maka PNBP dibayarkan ke Kementerian Perhubungan.
Lisa juga menjelaskan, bahwa setelah SKB disosialisasikan, perusahaan mengajukan addendum kerja sama untuk memasukkan wilayah Kabil dan Batu Ampar.
Dan melalui KSO Nomor 59/SPJ/A3/1/2018, kontribusi 20 persen mulai dibayarkan hingga Maret 2018.
Sementara dalam dakwaan JPU terhadap terdakwa Lisa, disebutkan kerugian negara terjadi sejak 2015 hingga 2021. Namun, fakta persidangan menunjukkan Lisa Yulia menjabat sebagai Direktur Utama, hanya sejak Oktober 2016 hingga Februari 2018.
Kegiatan pemanduan sendiri sudah berjalan sejak Januari 2015, ketika jabatan direktur utama masih dipegang oleh direksi sebelumnya.
Lisa juga menyatakan, bahwa selama periode 2015–2017, tidak ada lagi SKB yang mewajibkan KSO secara eksplisit.
“Tidak ada surat teguran atau penghentian operasional dari BP.Batam demkian juga tidak ada sosialisasi formal kewajiban KSO berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2011,” ujarnya.
Beberapa saksi dari BP Batam pun mengaku tidak mengetahui adanya aturan eksplisit yang mewajibkan sistem KSO pada periode tersebut.
Sementara itu saksi manajer keuangan perusahaan juga menyatakan, seluruh transaksi keuangan harus melalui Direktur Keuangan. Saksi ini juga membenarkan, tidak ada aliran dana ke rekening pribadi terdakwa Lisa.
Kejari Batam Gagal Hadirkan Pejabat BP.Batam dan Roby Mamahit Sebagai Saksi di PN
Kuasa hukum terdakwa meminta agar saksi Dwianto Eko Winaryo dihadirkan, karena dianggap mengetahui detail SKB antara BP Batam dan PT BDP.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Prasetyo Rahman menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang menempuh pendidikan di luar negeri.
Sementara itu, saksi Robby Mamahit telah dipanggil sebanyak 3–4 kali, tetapi hingga kini belum hadir di persidangan.
Ketua Majelis Hakim Fausi menegaskan sidang tidak mungkin terus menunggu satu saksi karena mempertimbangkan masa tahanan para terdakwa.
Persidangan akhirnya ditunda dua pekan mendatang dengan agenda saksi mahkota (para terdakwa saling bersaksi).
Penulis:Roland
Editor :Redaktur





