
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungpinang melaksanakan Intensifikasi Pengawasan Pangan Selama Ramadhan dan Menjelang Idul Fitri 2020 di Tanjungpinang.
Kepala BPOM Tanjungpinang Mardiyanto mengatakan, Intensifikasi pengawasan pangan itu dilaksanakan serentak ole BPOM di seluruh Indonesia yang dimulai dari tanggal 27 April sampai 22 Mei 2020.
“Kegiatan ini untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan dan memfasilitasi perdagangan yang adil,”ujarnya Senin (27/4/2020).
Pengawasan lanjut dia, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, sehingga kegiatan tetap dapat berlangsung aman dari penularan.
Mardiyanto juga menegaskan, pengawasan diutamakan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dll) pada sarana distribusi pangan (importir/distributir, toko supermarket, hypermarket, dan toko.
Demikian juga pada pangan jajanan berbuka puasa (takjil) yang kemungkinan mengandung bahan berbahaya antara lain formalin, boraks, dan pewarna yang dilarang (rhodamin B dan methanyl yellow).
Dalam pelaksanaan intensifikasi, petugas BPOM wajib mengikuti protokol pencegahan COVID-19 dengan menggunakan APD minimal masker dan sarung tangan, demikian juga penerapan hiegene personal, dengan melakukan pembatasan jarak fisik (physical distancing).
“Sampling dilakukan secara cepat dengan menentukan terlebih dahulu target sampling dan mengutamakan yang dapat diterjangkau dan menghindari kerumunan banyak orang, dengan memilih waktu yang tidak banyak pengunjung/konsumen,” paparnya lagi.
Mardiyanto menyampaikan hasil pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan pada hari ini, terhadap Distributor Pangan, tidak ditemukan pangan olahan TIE, kedaluwarsa dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dll).
Pangan olahan kedaluwarsa dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dll) sudah disimpan terpisah dari pangan yang masih bagus untuk dilakukan pemusnahan oleh distributor.Dengan demikian pelaku usaha pangan di Kota Tanjungpinang untuk tetap patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat kami minta untuk memiliki kesadaran untuk memilih produk pangan yang aman, ingat selalu Cek KLIK (cek Kemasan, cek Label, cek Izin Edar, dan cek Kedaluwarsa) ketika akan membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan dalam kemasan,” jelasnya.
Sementara itu pengawasan pangan jajanan berbuka puasa (takjil) yang kemungkinan mengandung bahan berbahaya antara lain formalin, boraks, dan pewarna yang dilarang (rhodamin B dan methanyl yellow), akan melakukan sampling dibeberapa titik pasar Ramadhan untuk dilakukan pengujian.
Penulis:Roland�











