BPSK Tanjungpinang Terima 85 Pengaduan Warga Atas Lonjakan Listrik PLN

Petugas BPSK Tanjungpinang saat menerima Pengaduan Tagihan Listrik PLN dari Warga.
Petugas BPSK Tanjungpinang saat menerima Pengaduan Tagihan Listrik PLN dari Warga.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang menerima 85 pengaduan lonjakan tagihan listrik masyarakat Tanjungpinang.

Kordinator Satgas Gabungan Pengaduan Kenaikan Biaya Listrik Disperindagin Tanjungpinang, Jufri Helmi mengatakan sejak dibukanya posko pengaduan, pihaknya rata-rata menerima pengaduan mengenai lonjakan tagihan listrik PLN.Persero Tanjungpinang.

Pada hari pertama ada 8 warga yang melapor, kemudian hari kedua tambah 27 orang, dan Hari ke tiga, Selasa 24 orang dan hari Rabu 26 orang, sedangkan hari Kamis ini belum diketahui berapa banyak,”ujar Jufri saat di konfirmasi PRESMEDIA.ID, Kamis(18/6/2020).

Setelah menerima Laporan ini, lanjut Jefri, tim gabungan pengaduan kenaikan listrik akan melakukan pengolahan data dan telaah terlebih dahulu.

“Karena masih banyak data yang tidak lengkap, jika ada kekurangan kita minta ke PLN. Di situlah nanti kita tau saperti apa,”katanya.

Namun saat di tanya, berapa persen rata- rata kenaikan tagihan listrik yang diterima, karena belum melihat data aduan masyarakat itu, sebab Dia masih tugas di luar kota Tanjungpinang.

“Nantilah kami rinci dan setelah kami telaah,”sebutnya.

Sebelumnya sejumlah warga Tanjungpinang mengeluhkan tagihan Listriknya bulan Mei 2020 yang mengalami kenaikan 50-100 persen dari tagihan normal, sementara pemakaian listrik, menurut warga jarang, sebab rumahnya kosong dan tidak ditinggali.

Keluhan permasalahan tagihan listrik warga ini, juga telah ditangani DPRD bahkan Gubernur Kepri, melalui pemanggilan yang dilakukan pada manager PT.PLN. Namun hingga saat ini belum ada solusi dan tindak lanjut.

Sementara PLN menyatakan, terjadinya lonjakan tagihan Listrik masyarakat yang membengkak disebabkan adanya kekurangan bayar tagihan listrik warga pada bulan-bulan sebelumnya, akibat tidak dilakukanya pencatatan meteran pemakaian Riel, dasebabkan, penerapan PSBB COVID-19.

Atas tagihan listrik warga yang membengkak, PLN juga memberikan solusi, pembayaran dengan cara mencicil selama 2-3 bulan kedepan.

Penulis:Roland