Buat Resah Masyarakat, Pemkab Bintan Minta 39 TKA PT.BAI Dipulangkan

Konfrensi Pers kepala DPMPTSP Bintan Hasparizal Handar dan Pimpinan Inmstansi Lainya Usai melaksanakan Rapat mengenai 39 TKA Asal China yang Masuk ke PT.BAI di KEK Galang Batang Bintan
Konfrensi pers kepala DPMPTSP Bintan Hasparizal Handar dan Pimpinan PT.BAI serta pimpinan Instansi lainya, usai melaksanakan Rapat mengenai 39 TKA Asal China yang masuk ke PT.BAI di kawasan KEK Galang Batang Bintan.

PRESMEDIA.ID,Bintan- Pemerintah kabupaten Bintan meminta Perusahaan PT.Bintan Alumina Indonesia (BAI) memulangkan 39 orang Tenaga Kerja Asing (TKA)-nya dari Bintan karena keberadaanya membuat resah masyarakat.

Kendati secara dokumen dan kondisi kesehatan dalam pemeriksaan yang dilakukan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Serta Imigrasi tidak ada masalah. Namun ternyata, justeru PT.BAI sebagai Perusahaan Pengerah TKA China di KEK Galang Batang itu, yang tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Pemerintah Pusat maupun pemerinth daerah.

Hal itu diketahui, berdasarkan rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Bintan, dan sejumlah tim gabungan berbagai instansi, serta Direktur Utama PT.BAI di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang,Kecamatan Gunung Kijang, Rabu (1/4/2020).

Dalam rapat yang dilakukan melalui teleconfrence itu, Bupati Bintan Apri Sujadi mengecam keras hadirnya 39 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Kabupaten Bintan melalui jalur Pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban. Dia juga meminta agar TKA itu dipulangkan ke negara asalnya melalui Jakarta.

Mulai besok, Kamis (2/4)2020) kami meminta para TKA itu dipulangkan dari Bintan. Dan Kalau Jakarat yang kasih masuk silakan dikembalikan ke Jakarta,”tegas Apri.

Dia juga meminta Dinkes Bintan melakukan Rapid Test Virus Corona (Covid-19) terhadap 39 TKA itu. Hal itu dilakukan untuk menjamin bahwa TKA itu tidak menderita penyakit menular termasuk Covid-19.

Kemudian juga memberikan kepastian kepada masyarakat Kabupaten Bintan bahwa TKA Itu dalam kondisi sehat sewaktu dipulangkan ke Jakarta.

“Secara protokol kesehatan, 39 TKA itu harus dites kesehatannya. Harus ada jaminan mereka tidak menderita Covid-19. Lalu segera pulangkan karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Administrator KEK Galang Batang, Hasfarizal Handra mengaku sudah melakukan pengecekkan dokumen terhadap TKA tersebut.

“Hasilnya mereka masuk ke PT BAI Galang Batang sudah sesuai prosedur baik dokumen administrasi keimigrasian dan karantina kesehatan telah memenuhi syarat,”katanya.

Namun berdasarkan hasil Pengawasan Tenaga Kerja (Wasnaker) Disnaker Kepri, Justeru Perusahan PT.BAI yang tidak melengkapi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Jika Perusahaan yang mempekerjakan tidak memiliki Izin mempekerjakan TKA Asing secara otomatis, WNA atau TKA asing tidak boleh bekerja di Indonesia.

Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Bintan meminta pihak PT.BAI mengembalikan 39 WNA Thiongkok tersebut. Bagai mana tekhnis pengembalian diserahkan ke PT BAI,”ujarnya

Dalam pengembalian, pengawasan selanjutnya dikatakan menjadi kewenangan aparat keamanan TNI dan Polri.

Penulis:Hasura