Bupati Bintan Lantik Pejabat Hasil Seleksi Manajemen Talenta Agustus Ini 

Bupati Bintan Roby Kurniawan. (Foto Hasura)
Bupati Bintan Roby Kurniawan. (Foto Hasura)

PRESMEDIA.ID– Pemerintah Kabupaten Bintan mengatakan, akan melakukan mutasi dan pelantikan sejumlah pejabat pada Agustus 2026 ini.

Pejabat yang akan dilantik ini merupakan bagian dari hasil proses manajemen talenta yang telah mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bupati Bintan Roby Kurniawan, membenarkan rencana mutasi dan pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan pada bulan ini.

“Insyaallah Agustus ini,” jawab Roby saat dikonfirmasi wartawan di halaman Gedung Perpustakaan Daerah Bintan, Kijang.

Namun, Roby menegaskan mutasi dan pelantikan tersebut tidak dilakukan terhadap seluruh pejabat eselon II, III, dan IV.

Menurutnya, hanya pejabat yang telah mendapatkan izin atau rekomendasi dari pemerintah pusat yang akan masuk dalam proses pelantikan.

“Pelantikannya berdasarkan yang sudah diizinkan, keluar rekom dari pusat,” ujarnya.

Nama Pejabat yang Dilantik Masih Menunggu Pengecekan

Saat ditanya mengenai pejabat eselon II dan III di organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas mana saja yang akan mengalami mutasi maupun pelantikan, Roby mengatakan akan terlebih dahulu mengecek rekomendasi yang telah diterbitkan pemerintah pusat.

Dengan demikian, belum seluruh nama pejabat yang akan dilantik disampaikan kepada publik.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan Ronny Kartika sebelumnya menjelaskan bahwa pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Bintan akan dilakukan secara bertahap.

Proses tersebut dilakukan melalui skema manajemen talenta, dengan menyesuaikan persetujuan dan rekomendasi yang diberikan pemerintah pusat.

“Kita menyesuaikan dengan persetujuan dari pemerintah pusat, sehingga pengisian jabatan dilakukan secara bertahap sesuai dengan rekomendasi yang sudah keluar,” ucap Ronny.

Skema manajemen talenta tersebut menjadi dasar dalam proses pengisian jabatan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang telah memenuhi ketentuan dan mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com