PRESMEDIA.ID, Bintan – Pemerintah kabupaten Bintan melalui Bupati menyerahkan Rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD 2023.
Penyerahan Ranperda APBD 2023 ini dilakukan Bupati Bintan Roby Kurniawan pada Rapat Paripurna DPRD Bintan Senin (18/9/2023).
Rapat yang dipimpin langsung ketua DPRD Agus Wibowo dan wakil ketua II Vivin Sumantri serta anggita DPRD Bintan ini, juga dihadiri Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith serta OPD di Bintan.
Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, perubahan APBD tahun anggaran 2023 merupakan gambaran tentang rancangan kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah dituangkan dalam kebijakan umum APBD dan Prioritas Pelafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Kebijakan umum Perubahan APBD dan PPAS lanjutnya, dilakukan dengan pertimbangan penyesuaian belanja terhadap pendapatan dengan tetap semaksimal mungkin mengakomodir belanja yang bersifat prioritas, wajib dan mengikat serta penggunaan silva tahun 2022 berdasarkan hasil pemeriksaan laporan audit Badan Pemeriksa.
Adapun besaran perubahan APBD 2023 Bintan diproyeksi mengalami defisit Rp163,4 Miliar yang akan ditutupi dari Sisa Lebih Anggaran (Silva) APBD 2022 lalu.
Perubahan APBD 2023 Bintan lanjut Roby, diproyeksi sebesar Rp1,268 Triliun dan Pendapatan sebesar Rp1,105 Triliun.
Dari jumlah tersebut digunakan untuk Belanja Operasi sebesar Rp1,027 Triliun. Belanja Modal sebesar Rp113,3 Miliar, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.14,21 Miliar dan Belanja Transfer sebesar Rp113,7 Miliar.
Bupati menjelaskan kemampuan Daerah untuk memenuhi kebutuhan belanja dari sisi sumber pendapatan persediaan barang sebesar
Sementara itu, dari Rp.1,105 Triliun sumber pendapatan Daerah terdiri dari PAD sebesar Rp270,2 Miliar, pendapatan pusat dan transfer antar daerah sebesar Rp.831,2 Miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.3,81 Miliar.
“Dari gambaran anggaran Belanja dan Pendapatan ini, terdapat devisit Rp. 163,4 Miliar yang akan ditutup dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2022,” kata Roby.
Dan keseluruhan Belanja Daerah, terdistribusi ke dalam plafon anggaran setiap SKPD sesuai dengan prioritas program, kegiatan dan urusan Pemerintahan yang menjadi tugasnya” pungkas Roby.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi
Komentar