
PRESMEDIA.ID, Bintan – Bupati Bintan Roby Kurniawan, terkejut mendengar rencana dibukanya tambang pasir darat seluas 9,3 Hektar di Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.
Sebab Roby mengaku, hingga saat ini dirinya tidak mengetahui dan bahkan pernah menerima laporan, atas keluarnya izin usaha pertambangan di kawasan kelurahan Kabupaten Bintan itu.
“Saya baru tahu informasi akan ada usaha tambang pasir disana (Kawal-red),” ujar Roby saat ditemui di Kijang Kota, Rabu (8/11/2023).
Namun demikian Roby juga mengakui, pengurusan izin pertambangan memang saat ini bukan merupakan kewenangan Pemerintah Bintan. Namun, kata Roby, aktivitas pertambangan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan.
Sedangkan di Kelurahan Kawal berdasarkan RTRW menurutnya, bukan merupakan daerah yang diperuntukan sebagai kawasan pertambangan.
“Nanti saya akan check dulu. Kita juga tidak terima laporan terkait adanya tambang ini dan tentunya juga harus ada regulasi-regulasi. tidak begitu saja,” katanya.
Kadis PUPR Bungkam Atas PKKPR dan KKPR Perusahaan
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bintan Wan Affandi yang dikonfirmasi dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ((PKKPR) yang merupakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dengan rencana tata ruang (RTR) Bintan atas izin tambang pasir PT.SPP di Kawal kabupaten Bintan itu, belum memberi tanggapan.
Demikian juga dengan pemberiaan izin UKL dan UPL atau Amdal serta rincian teknis penyimpanan Limbah dari aktivitas kegiatan tambang PT.SPP tersebut, Wan Afandi enggan memberi tanggapan kendari WA konfirmasi media ini, terlihat dibaca.
Sebelumnya, PT.Sumurung Parna Pratama (SPP) diinformasikan bakal melakukan usaha tambang pasir darat di lahan seluas 9,3 hektar di Kelurahan Kawal Kecamatan Gunung Kijang kabupaten-Bintan.
Hal itu diungkapkan management PT.SPP saat melakukan rapat dan sosialisasi dengan masyarakat serta unsur Forkopimda atas rencana pertambangan pasir darat, di Aula Kantor Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan belum lama ini.
Camat Gunung Kijang Rahak, juga membenarkan rencana PT.SPP yang akan menggarap lahan untuk pertambangan pasir darat di lokasi kawasan Wakatobi Kelurahan Kawal Bintan itu.
Saat ini kata Rahak, pihak perusahaan juga sedang melakukan sosialisasi antara hak dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat yang bakal terdampak aktivitas penambangan pasir tersebut.
Camat gunung Kijang ini juga mengaku, perusahaan juga sudah membahas rencana tersebut dengan pihak Kecamatan Gunung Kijang sejak Juli 2023 lalu.
“Atas rencana pertambangan ini Pemerintah daerah, juga sangat mendukung segala bentuk investasinya, selama itu sesuai aturan dan prosedur yang ada, kemudian, tidak ada yang merasa dirugikan antara masyarakat dan pihak perusahaan,†disebut Rahak, Jumat (28/7/2023) lalu.
Rahak menyebut, dari pengakuan perusahaan PT.SPP kepadanya, mereka mengaku telah mengurus izin ke Kementerian dan Dinas terkait di provinsi Kepri.
Namun demikian, Rahak mengaku belum melihat secara langsung Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) serta Izin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP-OP) PT.SPP secara langsung, lantaran pada acara sosialisasi tersebut Rahak mengaku tidak hadir, dan diwakili anggotanya.
Sementara itu pihak perusahaan PT.SPP Agus saat dimintai tanggapan tentang rencana operasi pertambangan pasir yang akan dilakukan, mengaku masih belum bisa memberikan komentar lantaran masih ada kegiatan perusahaan.
“Maaf untuk saat ini saya masih ada kegiatan lain kali kita ngobrol ya, nanti saya kabarin,†ucapnya.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Darwin yang berusaha dikonfirmasi terkait dengan operasi pertambangan pasir darat PT.SPP di Kabupaten Bintan ini, belum memberi tanggapan.
Upaya konfirmasi melalui Handphone dan messenger Whatsapp ke Kepala dinas ESDM Provinsi Kepri ini, juga belum direspon.
Penulis: Hasura/Tim
Editor : Redaksi
Komentar