Buruh Demo di Kantor Gubernur Juga�Soroti TKA Kuli di Kepri

Buruh Demo di Kantor Gubernur Juga�Soroti TKA Kuli di Kepri
Aksi Ratusan demo Buru di Kantor Gubernur Kepri, menolak Revisi UU Ketenaga Kerjaan dan Soroti Keberadaan TKA Kasar di Kepri (Presmed)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Selain menolak revisi UU Ketenaga Kerjaan, ratusan buruh yang berunjuk rasa di kantor Gubernur provinsi Kepri Rabu,(11/9/2019), juga menyoroti keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berprofesi debagai pekerja kuli dan pekerja kasar di sejumlah perusahaan yang ada di Provinsi Kepri.

Para buruh mengaku, sangat resah dengah keberadaan tenaga kerja asing yang masuk ke Kepri dan seoalah tak terbendung, menduduki jabatan dari posisi tertinggi sampai posisi terendah, sebagai buruh kasar di beberapa perusahan.

Salah satu buruh, Taufik dalam orasinya menyampaikan, keberdaan tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan di Kepri sudah sangat meresahkan tenaga kerja lokal. Disamping jumlahnya yang terus bertambah, para pekerja asing itu juga menempati posisi yang terendah hingga membuat buruh lokal tersisih.

“Mereka (tenaga kerja asing,red) menempati jabatan di perusahaan mulai dari yang tertinggi hingga terendah. Lalu, bagaimana dengan kami sebagai masyarakat Indonesia,”katanya,

Ia menambahkan, dilapangan banyak ditemui para pekerja asing yang datang dan bekerja dengan mudus dan alibi sebagai wisatawan yang sedang melakukan wisata. Namun kenyataanya, Bus-Bus pariwisata yang mengangkut wisatawan asing itu, membawa dan menetapkan mereka untuk bekerja di sejumlah perusahaan.

“Ini sama saja menyengsarakan para buruh. Puluhan ribu pekerja asing datang dengan alibi wisatawan.Tapi kami tidak tinggal diam,”katanya.

Untuk itu, pihak buruh meminta Pemerintah provinsi Kepri, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) dapat menindaklanjuti persoalan tersebut.
Jangan biarkan para buruh tertindas, sementara pekerja asing dengan leluasa bekerja di daerah sendiri.

“Kami rela meninggalkan pekerjaan kami sementara hanya untuk rekan-rekan pekerja dan buruh untuk menyampaikan aspirasi di sisni. Agar Plt.Gubernur bisa menyampaikan aspirasi kami ini sampaikan ke Pemerintah Pusat,”ucapnya.(Presmed5)

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com