
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengajak semua pihak untuk berpartisipasi sebagai panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Anggota KPU Provinsi Kepri Jernih Millyati Siregar mengatakan, hingga saat ini rekrutmen anggota KPPS untuk Pemilu 2024 ini masih terus dilakukan di masing-masing KPU Kabupaten/kota di Kepri.
Adapun jumlah KPPS yang dibutuhkan pada Pemilu 2024 adalah sebanyak 41.398 orang yang akan bertugas sebagai anggota Kelompok Pemungutan Suara di 5.914 TPS Pemilu yang ada di 6 kabupaten dan kota di Kepri atau dalam satu TPS di isi 7 orang KPPS.
Dari jumlah KPPS ini, kebutuhan KPPS di kota Batam merupakan yang paling banyak yaitu sejumlah 22.687 orang sebagai petugas di 3.241 TPS. Kemudian KPPS di kabupaten Karimun sebanyak 5.457 KPPS yang akan bertugas di 781 TPS.
Selanjutnya, kota Tanjungpinang sebanyak 4.459 KPPS sebagai petugas di 637 TPS, Bintan sebanyak 3.472 KPPS yang akan bertugas di 496 TPS.
Sedangkan di Kabupaten Lingga membutuhkan 2.499 KPPS yang akan bertugas di 357 TPS, Natuna sebanyak 1.694 KPPS yang akan bertugas di 242 TPS dan Anambas sebanyak 1.120 KPPS untuk bertugas di 160 TPS.
Dari jumlah ini kata Jernih, belum seluruh kabupaten/kota memenuhi 2 kebutuhan atau 14 orang KPPS di setiap TPS. Dan Penerimaan masih dapat dilakukan hingga 20 Desember 2023. Namun, saat ini baru hanya sekitar 30 persen dari jumlah yang dibutuhkan yang telah mendaftar.
“Di Kepri baru mencapai 30 persen, dan kami terus memperbarui data setiap hari di setiap kabupaten dan kota,” ujar Jernih dalam sosialisasi dengan organisasi media di Tanjungpinang pada Selasa (19/12/2023).
Sedangkan mengenai jadwal penerimaan yang dilaksanakan KPU Kabupaten/kota dilaksanakan sejak 11 hingga 25 Desember 2023 pelantikan KPPS.
Adapun masa kerja KPPS sejak 25 Januari 2025 hingga 25 Februari 2023. Sementara Gaji honor KPPS Rp1,100,000,- bagi anggota dan Rp1.200,000,- untuk ketua.
KPPS Pemilu 2024 Dilindungi BPJS
KPU juga menyatakan anggota KPPS Pemilu 2024 akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan pengalaman Pemilu 2019, di mana banyak petugas KPPS mengalami sakit bahkan meninggal akibat kelelahan bertugas.
“Sesuai dengan keputusan ini, petugas KPPS akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan sosial,” ujarnya.
Jernih menegaskan bahwa syarat penerimaan petugas KPPS melibatkan kriteria usia, yakni rentang 17-55 tahun. Selain itu, calon petugas juga harus menyertakan surat keterangan sehat dengan pemeriksaan detail, termasuk tensi darah, gula darah, dan kolesterol.
“Poin-poin ini menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS saat mendaftar, dengan tujuan untuk memastikan kesehatan mereka,” jelasnya.
Ia mencatat bahwa hingga saat ini, jumlah pelamar KPPS masih relatif rendah, dan belum ada kabupaten atau kota di Kepri yang memenuhi kuota yang dibutuhkan. Sebagai contoh di Kabupaten Karimun baru sebanyak 918 orang, Natuna 88 orang, Lingga 443 orang, Tanjungpinang 382 orang dan Batam 148 orang.
KPU Tunjuk Mahasiswa dan Lembaga Profesi Jadi KPPS
Menanggapi masih minimnya pelamar KPPS di setiap kabupaten/kota hingga ini, Jernih juga meminta agar semua masyarakat ikut berpartisipasi.
Dan bila hingga 25 Desember 2023 anggota KPPS yang dibutuhkan 41.398 orang tidak terpenuhi, maka KPU akan melakukan penunjukan pada Lembaga pendidikan seperti mahasiswa dari Kampus atau orang dari lembaga profesi.
“Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum,” ujarnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur