Calon Dirut BUMD Tanjungpinang Yang Dikabarkan Pengurus Parpol Buat Pernyataan�

Plt.Sekdako Tanjungpinang Tengku Dahlan
Plt.Setdako Tanjungpinang Tengku Dahlan yang juga Ketua Tim Seleksi Calon Dirut BUMD dan PD.BPR Bestari Tanjungpinang.(Presmed)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Ketua Tim seleksi calon Direktur Utama BUMD kota Tanjungpinang Tengku Dahlan, mengtakan adanya dugaan Calon Dirut BUMD kota Tanjungpinang pengurus Partai Politik dan mantan Calon legis latif, sebelumnya sudah diseleski timsel, dengan pernyataan yang bersangkutan tidak sebagai pengurus Partai atau calon legislatif.

Mereka ada membuat surat pernyataan yang dibuta dengan materi, dan didalamnya mengatakan bukan merupakan pengurus Partai dan Caleg, bagi kita itu aja,”ujar Tengku Dahlan pada PRESMEDIA.ID, Kamis,(12/9/2019).

Jika dengan pernyatanya yang dibuat yang bersangkutan bohong, dan ternyata merupakan pengurus Parpol dan pernah menjadi Caleg, lanjut Tengku, berarti yang bersangkutan membuat pernyataan palsu atau bohong, dan seharusnya dibatalkan.

Namun demikian, lanjut Tengku karena memang berkas 3 calon Dirut tersebut sudah berada di tangan Wali kota Tanjungpinang saat ini, maka Tim Seleksi menyerahkan sepenuhnya pada wali kota Tanjungpinang untuk memilih dan mewawancarai langsung.

“Saat ini dengan 3 nama yang sudah diserahkan kepada wali kota itu, tergantung pak wali kota lagi, mau memakai dan menunjuk siap,”ujarnya.

Tengku juga mengatakan, selain 3 nama calon Dirut BUMD PT.Tanjungpinang Makmur Bersama, Timsel juga menyerahkan 2 Nama calon Direksi PD.BPR Bestari Kota Tanjungpinang. Kedua nama itu adalah Adviseri dan Machbub Junaydi, untuk dipilih wali kota Tanjungpinang.

Sebelumnya, Dua dari tiga nama Calon Dirut BUMD Kota Tanjungpinang yang telah dimumkan panitia seleksi (Pansel) lolos sebagai calon yang akan mengikuti seleksi akhir wawancara, dikabarkan pengurus Parpol. Bahan satu diantaranta adalah caleg gagal yang ikut mencalonkan diri namun tidak terpilih pada Pemilu 2019.

Kedua nama calon Dirut BUMD yang diduga aktif sebagai pengurus dan calon legislatif itu adalah Fahmi dan Roni Setiadi. Dari data yang diperoleh PRESMEDIA.ID, Fahmi ditengari merupakan Calon legislatif nomor urut 3 dari Dapil 1 kota Tanjungpinang untuk DPRD Provinsi Kepri dari Partai Perindo pada Pemilu 2019 lalu. Sedangkan Roni Setiadi, juga disebut sebagai pengurus dan fungsionaris salah satu Partai Politik di kota Tanjungpinang.

Sementara sebagaimana Pasal 4 Point 4 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: PER- 01/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara tentang persyaratan dikatakan, “Persyaratan lain anggota Direksi,yaitu: bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif, dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif”.

Hal yang sama, pada syarat umum seleksi Kepengurusan BUMD kota Tanjungpnang yang diumumkan Tim seleksi, poin 14 Syarat umum calon juga dikatakan, Calon yang mengikuti seleksi “Tidak sedang mejadi pengurus partai Politik, Calon kepala Daerah atau calon calon wakil kepala daerahdan atau calon legislatif.

Walikota Tanjungpinang, H.Syahrul, membantah tiga calon dirut BUMD kota Tanjungpinang yang diloloskan Tim Seleksi dan rencanakan akan diwawancara merupakan Caleg dan pengurus partai politik. Karena menurutnya, jika ada keterlibatan sebagai pengurus Parpol dan caleg, semestinya dari awal pendaftaran calon tersebut tidak diloloskan.

“Tidak ada itu, mestinya dari awal rekrutmen dan semuanya sudah diseleksi, kalau nggak tidak akan masuk mereka,”ujarnya pada wartawan saat ditemui di Asramah Haji Tanjungpinang, Rabu,(11/9/2019).

Tes wawancara, terhadap 3 calon yang diloloskan pansel, kata Syahrul akan tetap dilakukan, dengan proses, ketiga perserta dipanggil satu persatu dan tergantung siapa yang punya kesempatan. “Kita tak panggil sekaligus tetapi satu persatu dan wawancaranya akan dilakukan tertutup,”jelasnya.(Presmed2)

Komentar