
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jakarta dan Forum Anak Negeri Menggugat (FANM) Tanjungpinang Provinsi Kepri, menyatakan akan menempuh langkah Praperadilan atas Pengeluaran Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Polres Tanjungpinang terhadap kasus rasis diskriminasi ras dan etnis tersangka Bobby Jayanto.
Humas Forum Anak Negeri Menggugat (FANM) Aulia mengatakan, Penghentiaan penyidikan atau SP3 kasus rasis tersangka BJ oleh Polres Tanjungpinang, sangat tidak berdasar hukum dan justeru bertentangan dengan hukum atau KUHAP.
“Justeru, sebelum di SP3, proses yang berjalan sudah sangat sesuai dengan KUHAP dan Perkapolri No 14/2012 tentang menajemen penyidikan. Selain itu, pasal yang disangkakan pada tersangka dalam perkara rasis dan diskriminasi ras dan etnis, juga merupakan murni pidana umum sebagai mana Undang-Undang Nomor Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis,”ujarnya pada PRESMEDIA.ID di Tanjungpinang, Jumat,(13/9/2019).
Dalam KUHAP sebutnya, secara jelas diatur, setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi dalam menghentikan penyidikan perkar, dan penyidik akan mengkaji syarat-syarat penghentian penyidikan yang sudah ditentukan dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu dalam hal:
“Tidak terdapat cukup bukti, sementara alat bukti dalam perkara ini sudah terpenuhi dan status tersangka sudah ditetapkan. Peristiwa bukan merupakan tindak pidana, Faktanya, pihak penyidik menyatakan pidana dan sudah menetapkan tersangka BJ melanggar UU No.40 2008,”ujarnya.
Penyidikan lanjut Aulia, dapat dihentikan demi hukum karena, Terdakwa meninggal dunia, kenyataanta, Alhamdulillah tersangka masih sehat dan hidup. Perkaranya nebis in idem (Pasal 76 KUHP) atau sudah pernah dituntut dan diadili sebelumnya, kenyataanya, kasus ini belum pernah dituntut atau diadili. “Perkaranya kedaluwarsa/verjaring (Pasal 78 KUHP), nggak mungkin karena baru 2-3 bulan,”ujarnya.
Mengenai pencabutan perkara yang sifatnya delik aduan (Pasal 75 KUHP, Pasal 284 ayat 4 KUHP), sebutnya, Perdamaian antara pelapor dan terlapor tidak dapat menjadi alasan penghentiaan penyidikan. “HIngga yang menjadi pertanyaan, unsur mana yang dipenuhi dalam proses terbitnya SP3 sesuai KUHAP, Kita mau diperlihatkan apa, diminta mengerti apa, atau kita disuruh menduga-duga ada kepentingan lain yang bermain dalam kasus ini dan kalau ada kepentingan lain ini buat siap,?”ujarnya bertanya.
Atas dasar itu, lanjut-nya, Forum Anak Negeri Menggugat bersepakat untuk menyusun langkah Praperadilan. Dan dalam waktu dekat FANM akan ke Jakarta membahas dan mempertanyakan SP3 Penghentiaan Kasus rasis itu.

Diempat berbeda, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Bonyamin mengatakan, pihaknya menghormati langkah penghentian Penyidika dengan pengeluaran SP3 atas kasus rasis yang tersangkanya sudah ditetapakan tersebut. Namun demikian, MAKI akan menguji sah atau tidaknya Pengeluaran SP3 yang dilakukan oleh Polisi melalui Upaya Praperadilan.
“Dalam waktu dekat, kami akan koordinasi dengan teman-teman komponen di Kepri,”ujarnya.
Sebelumnya, Polres Tanjungpinang secara resmi menyatakan, menghentikan penyidikan kasus rasis dan diskriminasi tersangka Bobby Jayanto. Penghentian penyidikan ditandai dengan Pengeluaran Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh Polres Tanjungpinang pada Kamis,(12/9/2019).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP.Efendi Ali membenarkan Penghentian atau dikeluarkanya surat SP3 atas penyidikan kasus rasis tersangka Bobby Jayanto tersebut. “Iya benar di SP3,”ujar Efendi Ali menjawab konfirmasi PRESMEDIA.ID, Kamis,(12/9/2019) malam.
Penghentian penyidikan lanjut Efendi Ali, dilakukan setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara di ruang rapat utama Polres Tanjungpinang dengan melibatkan unsur bagian pengawasan Polres, Propam dan bagian hukum serta Intel. Alasan penghentian lanjut Ali, karena dalam hal pelapor sudah mencabut keterangan dan laporanya serta antara pelapor dan terlapor sudah ada kesepakatan damai.
“Serta adanya pertemuan ke dua belah pihak didudukan bersama-sama dengan tokoh masyarakat tokoh agama dan tokoh adat,”sebutnya.
Selain itu, Penyidik Kepolisian juga memandang, SP3 kasus rasis tersangka Bobby Jayanto dilakukan, untuk kepentingan yang lebih besar demi keamanan dan kedamaian. “Maka penyidik mempunyai diskresi kepolisian dan dapat menyelesaikan perkara dengan restoratif justice,”ujarnya.(Presmed2)












