Cegah Covid-19, Syahrul Larang Warung Makan di Tanjungpinang Sediakan Meja-Kursi Untuk Pelanggan

IMG 20190910 WA0010
Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Perketat protokoler social dan physical distencen dalam mencegah penyebaran wabah virus corona. Wali kota Tanjungpinang melarang setiap unit usaha seperti Kedai Kopi, Kafe, Rumah Makan, Restoran, Pusat Kuliner dan Pujasera di Tanjungpinang menyediakan Meja dan Kursi bagai pelangganya.

Bagi pembeli, hanya diperkenankan membeli secara online atau membeli dengan cara dibungkus lalu dibawa pulang. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Tanjungpianng Nomor 443.2/566/1/2020 yang ditandatangani H.Syahrul tentang perpanjangan masa pengaturan penyelenggaraan kegiatan operasional tempat usaha dan kegiatan sosial masyarakat upaya kewaspadaan terhadap penularan virus corona (covid-19) di Tanjungpinang.

Dalam SE yang dikeluarkan 7 April 2020, Wali Kota Tanjungpinang Syahrul menyampaikan dengan berakhirnya SE yang dikeluarkan pada 23 Maret 2020, Pemerintah kota Tanjungpinang kembali memperpanjang selama 14 hari yang dimulai 8 sampai 21 April 2020.

Pada poin dua dijelaskan, setiap unit usaha seperti Kedai Kopi, Kafe, Rumah Makan, Restoran, Pusat Kuliner, Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera), saat ini tidak boleh menyediakan meja dan kursi untuk pembeli atau pelanggan dan para pembeli juga dilarang makan di tempat penjualan.

Sedangkan, untuk penjual juga mengatur jarak antrian pada kasir, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer. Petugas kasir dan karyawan lainnya wajib menggunakan masker.

Lebih lanjut, dalam SE-nya, Syahrul juga meminta seluruh masyarakat agar meminimalisir kegiatan di luar rumah, bagi masyarakat yang berkepentingan mendesak dan mengharuskan keluar rumah, maka wajib menggunakan masker tanpa terkecuali.

Kemudian untuk pencegahan dan penanggulangan, masyarakat bisa berkoordinasi dengan instansi terkait yang memiliki kewenangan seperti dinas kesehatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana kota Tanjungpinang.

“Masyarakat bisa berkoordinasi melalui nomor telepon hot line covid-19 Tanjungpinang, 0823-8712-6255),”ucapnya.

Penulis:Roland�