
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan� 4 orang pelaku pencuri motor dan penadah motor curian di jalan Kendal Sari, Seijang, Kota Tanjungpinang, Kamis(11/6/2020).
Ke empat tersangka komplotan pencuri dan penadah motor curian itu adalah, Ad, Pd, Dd dan Di yang diamankan disejumlah tempat berbeda di Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, penangkapan ke 4 tersangka itu dilakukan atas laporan korban yang mengaku kehilangan motornya saat diparkir di depan kontrakannya di Sei Jang.
“Kronologisnya berawal saat korban pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya merk Honda Supra X didepan kontrakan. Namun tak berapa lama hilang dan sudah tidak berada lagi ditempat parkiran,”sebut Rio Sabtu (13/6/2020).
Korban saat itu, juga sempat mencari sepeda motornya, namun tidak ditemukan, hingga akhirnya melaporkan ke Mapolres Tanjungpinang.
Atas laporan itu lanjut Rio, kemudian Polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, selanjutnya Polisi menemukan satu unit kendaraan yang mirip dengan sepada motor korban, yang dibawa oleh pelaku Ad, hingga dilakukan penannngkapan terhadap Ad.
“Dari pengakuan Ad dia membeli sepeda motor itu melalui tersangka Pd, dan Pd juga diamanakan,”ujarnya.
Dari keterangan Pd bahwa, sepeda motor itu merupakan sepeda motor curian yang dilakukan pelaku Dd dan Di yang merupakan temannya.
“Atas infromasi itu, kemudian kita lakukan penangkapan terhadap Dd dan Di di kontrakanya itu. Ternyata antara korban dan pelaku merupakan satu kontrakan,”ungkap Rio.
Rio menjelaskan modus kedua pelaku adalah dengan menggandakan kunci motor korban, kemudian saat korban pergi kerja, kedua pelaku langsung mencuri sepeda motor korban.
“Dd dan Di ini masih ada hubungan keluarga ternyata,” katanya.
Akibat perbuatannya pelaku Dd dan Di dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan Ad Fd dijerat dengan pasal 480 KUHP sebagai Penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penulis:Roland