
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Selain menipu oknum anggota DPRD Bintan, Tersangka Vina Saktiani, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tanjungpinang juga “Menipu” penyidik Polres Tanjungpinang.
Mengapa tidak, saat diperiksa Penyidik Polres, Tersangka Vina mengaku menyetor ratusan juta uang pengurusan anak Tm yang ditipunya itu ke Staf Pengajar, Kasi, Dosen dan Kabag IPDN sebagai uang pelicin agar anak Tm masuk IPDN.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP.Rio Reza Parindra mengatakan, Pemberian uang pelicin pada sejumlah Dosen dan dan Kabag di IPDN itu, dikatakan tersangka Vinna pada saat diperiksa sebagai tersangka di Polres Tanjungpinang.
“Dari pengakuan tersangka, menyerahkan uang sebesar Rp.60 juta kepada Pengajar dan Kasi Pemegang soal seleksi penerimaan IPDN atas nama inisial A,” kata Reza Parindra pada wartawan saat menggelar Ekspos kasus Penipuan itu, Jum,at (4/6/2021).
Selain itu, tersangka juga mengaku, memberikan uang kepada Dosen dan Kabag IPDN atas nama inisial Z sebesar Rp200 juta. Sedangkan sisanya, dipergunakan tersangka untuk transportasi dari Jakarta ke Bandung saat mengurus anak anggota DPRD Bintan Tm agar masuk IPDN.
Atas pengakuan dan keterangan tersangka itu, lanjut Reza, Penyidik Polres Tanjungpinang melakukan pendalaman dan penyelidikan dengan turun langsung ke Kampus IPDN di Jatinangor Bandung.
“Saat kami cek, disana tidak ada pengajar yang namanya A dan Dosen berinisial Z, sebagaimana yang disebutkan tersangka menerima sejumlah uang,” kata Rio.
Ditanya Mengenai Uang Pelicin Ke IPDN, Vina :Itu sudah ada di BAP
Sementara itu, Tersangka Vina Saktiani yang dikonfirmasi wartawan mengaku, dalam pengurusan anak oknum DPRD Bintan itu, anggota DPRD Bintan TM yang mendatanginya dan meminta tolong agar anaknya masuk ke IPDN.
“Beliau (Anggota Dewan Bintan TMZ-red) yang datang untuk meminta bantuan ke saya,” kata Vina pada wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (4/6/2021).
Namun ketika ditanya mengenai keterangannya kepada penyidik, atas penyerahan uang pelicin sebesar Rp.60 juta pada Pengajar dan kasi pemegang soal seleksi penerimaan IPDN atas nama inisial A. serta uang pelicin kepada Dosen dan Kabag IPDN atas nama inisial Z sebesar Rp.200 juta, Vina enggan menanggapi dan hanya mengatakan, kalau pengakuan itu sudah ada di BAP,
“Itu sudah ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Vinna sigkat.
Vina juga mengaku, jika sebelumnya pernah meloloskan anak saudaranya masuk ke Kampus IPDN. Tetapi tersangka berdalih saat memasukan anak saudaranya itu, tidak menggunakan uang pelicin untuk masuk, tetapi mengikuti Bimbingan Belajar (Bimbel) dengan biaya Rp.20 juta perbulan.
“Tidak pasti lulus dan tapi dia Paham mengikuti seleksi,” sebutnya Vina dengan wajah seperti tak bersalah.
Sebelumnya, Polres Tanjungpinang menetapkan ASN Pemko Tanjungpinang Vina Saktiani sebagai Tersangka kasus penipuan dalam penerimaan siswa IPDN. Korban tersangka Vinna adalah TM oknum anggota DPRD Bintan. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi











