PRESMEDIA.ID – Pekerja gudang ikan di Kijang, MI (40) dibekuk Unit Reskrim Polsek Bintan Timur karena melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku ditangkap ketika sampai di Kota Tanjungpinang dari Medan tepatnya di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).
Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi, mengatakan pelaku MI ini sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Motor yang dicurinya adalah motor matic di Kampung Keke, Kijang Kota.
“Aksi pertama November 2024 dan aksi kedua Maret 2025. Motor yang dicuri sama-sama Motor Honda Scoopy,” ujar Khapandi saat konferensi pers dengan awak media di Mako Polsek Bintan Timur, Sabtu (27/4/2025).
Motor curian pertama pelaku adalah Motor Scoopy BP 3584 BU milik wanita berinisial NS. Motor itu dicuri pelaku saat terparkir depan rumah korban pada tengah malam di Kampung Keke.
Dikarenakan motor tidak terkunci stang, pelaku mendorongnya hingga sampai ke kosan yang tidak jauh dari rumah pelaku.
Motor curian pertama itu dirubah nomor platnya untuk menghilangkan jejak. Motor itu pun digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari.
“Jadi motor pertama dicuri pelaku pada November 2024 dirubah nomor platnya dengan BP 3045 HP dan digunakan untuk sehari-hari,” jelasnya.
Kemudian pelaku melancarkan aksi keduanya pada Maret 2025. Lokasinya sama di Kampung Keke. Motor yang dicuri adalah Honda Scoopy BP 3120 UB milik wanita berinisial IS. Posisinya terparkir tanpa kunci stang di depan rumah.
Motor itu juga didorong pelaku hingga sampai ke kosan. Rencana motor itu mau digadai dengan seseorang yang ada di Tanjungpinang sebesar Rp2 juta.
“Motor yang dicuri pada aksi kedua ini mau digadai namun orang itu curiga karena tanpa kunci. Lalu stang motor itu digoyang dan alarm bunyi sehingga tetangga pelaku datang dan kasus ini pun terungkap,” katanya.
Meskipun kasus pencurian ini sudah terungkap namun pelaku tidak berada di Pulau Bintan melainkan di Medan. Sehingga kepolisian menunggu kabar pelaku datang kembali ke Bintan.
Pada 16 April 2025, pelaku diketahui berangkat dari Medan ke Kota Batam selanjutnya ke Tanjungpinang.
“Setibanya di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang kami langsung bekuk dia disana dan gelandang ke Mako Polsek Bintan Timur,” sebutnya.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan atau 362 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Kasus ini masih kita selidiki guna mencari tau apakah pelaku beraksi sendiri atau memiliki komplotan,” ucapnya.
Sementara itu pelaku MI dihadapan penyidik mengaku mencuri motor untuk kebutuhan hidupnya di sini. Karena dia merantau dan bekerja di gudang ikan milik pengusaha Kijang.
“Satu motor saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Satu lagi rencananya mau digadai Rp2 juta untuk kebutuhan hidup,” katanya.
Pelaku menambahkan bahwa dia sudah berkeluarga dan memiliki dua anak. Uang yang dihasilkannya di Bintan untuk dikirim ke kampung halaman di Medan. Namun kini dia menyesal karena telah ditahan akibat aksinya dalam mencuri.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi
Komentar