Curi Motor di Bintim, Dua Residivis Warga Tanjungpinang Dibekuk di Tanjung Uban

Barang Bukti Motor Kawasaki Ninja yang dicuri dua Pelaku Resedivis ry dan Mr yang di tangkap Polisi di Tanjung Uban (Foto:Hasura).
Barang Bukti Motor Kawasaki Ninja yang dicuri dua Pelaku Resedivis ry dan Mr yang di tangkap Polisi di Tanjung Uban (Foto:Hasura).

PRESMEDIA.ID, Bintan – Dua Residivis warga Tanjungpinang pelaku pencurian Motor (Curanmor Ry (19) dan Mr (18) dibekuk jajaran Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim) di Tanjung Uban.

Kedua pelaku merupakan pencuri sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau di salah satu rumah warga Kampung Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintim.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintan Timur AKP. Suardi, mengatakan keduanya dibekuk, berdasarkan Laporan Warga di Polsek Bintan Timur.

“Pelaku Ry dan Mr ini merupakan Pelaku pencurian Motor warga di Bintan Timur,” ujar Suardi Sabtu (25/6/2022).

Setelah korban Melapor, Unit Reskrim Polsek Bintim langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dengan ciri-ciri yang sudah didapat dan sedang berada di Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Kemudian tim langsung menuju lokasi Namun para pelaku tidak ditemukan di lokasi dan hanya menemukan barang curian berupa sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna hijau.

“Pelakunya tidak ada di lokasi hanya ada Motor Kawasaki Ninja. Jadi kita bawa ke Mapolsek Bintan Timur sebagai barang bukti kasus curanmor,” jelasnya.

Unit Reskrim Polsek Bintim terus melakukan penyelidikan. Didapati bahwa para pelaku berada di Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara

Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Polsek Bintan Utara terkait ciri-ciri pelaku. Disaat itu juga polisi berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Ternyata mereka berdua juga merupakan residivis dengan kasus yang sama,” sebutnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan ternyata kedua pelaku ini juga melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Beat.

“Atas perbuatan nya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman jeratan 7 tahun hukuman penjara,” ucapnya.

Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku saat ini diamankan ke Mapolsek Bintim.

Penulis : Hasura
Editor : Redaksi