Dapat Kuota Mikol Dari BP.Kawasan Bintan, Tiga Pengusaha Ini Mengaku Minim Untung

Sidang lanjutan Korupsi pengaturan Kuota Ropkok dan Mikol BP.Kawasan Binyan 6 Pengusaha peenrima kuota diperiksa di PN Tanjungpinang scaled e1644673756100
Sidang lanjutan Korupsi pengaturan Kuota Ropkok dan Mikol BP.Kawasan Binyan, 6 Pengusaha peenrima kuota diperiksa di PN Tanjungpinang (Foto:Roland/presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Tiga pengusaha distributor minuman beralkohol (Mikol) yang mengaku memperoleh kuota dari BP.Kawasan Bintan 2016-2018 mengaku memperoleh untung sangat minim.

Hal itu disebabkan, selain tidak bisa merealisasikan seluruh kuota yang diberikan, Penjualan Mikol atas kuota yang diterima juga sangat sedikit.

Hal itu dikatakan saksi Elkhart selaku direktur PT.Panca Arta Niaga, Yehuda Wibi (38) Direktur PT.Ganesa Teksindo Cabang Bintan dan Mulyadi Tan alias Ahi (37) selaku Komisaris Bintan Erlangga Ekarahaja, dalam sidang lanjutan korupsi pengaturan kuota rokok dan Mikol BP.Kawasan Bintan, dengan terdakwa Apri Sujadi dan Saleh Umar di PN Tanjungpinang, Kamis (10/2/2022) kemarin.

Kepada majelis hakim dan Jaksa KPK, saksi Elkhart, mengatakan sejak 2016-2018, perusahanya memperoleh kuota Mikol dari BP.Kawasan Bintan sebanyak 205 karton golongan A, 738 karton golongan B, dan 943 karton golongan C pada 2016.

“Kemudian pada 2017 kami memperoleh kuota 943 karton, dan 2018 3.410 liter golongan A, dan 70 liter golongan B serta 7.090 liter golongan C,” ujarnya.

Dengan jumlah itu, Elkhart mengaku selama 3 Tahun, memperoleh keuntungan 56 ribu Singapore Dollar.

Sementara itu Yehuda Wibi (38) Direktur Ganesa Teksindo Cabang Bintan importir mikol di Lagoi mengaku pada tahun 2016 memperoleh kuota mikol dari BP.Bintan tetapi tidak ada yang terealisasi.

“Tahun 2018 golongan A 14 ribu liter, golongan B 1000 liter, dan C 1665 liter dengan keuntungan Rp 70 juta,” pungkasnya.

Sedangkan Mulyadi Tan menyampaikan bahwa untuk distributor mikol perusahaannya PT.Nano Logistik Cabang Bintan sebagai direkturnya adalah Sudi.

“Saya yang mengurus dan minta persyaratan administrasi ke Sudi. Karena saya kenal M.Saleh Umar sebagai dosen saya dulu,” paparnya.

Pada 2017 Mulyadi mengaku mendapat kuota 500 karton, tetapi terealisasi hanya 138 karton. Sisanya daripada kadaluarsa dijual di cafenya di Tanjungpinang.

“Saya peroleh keuntungan Rp 50 juta,” singkatnya.

Ketika berita ini ditulis, pemeriksaan pada saksi ini masih terus berlangsung, demikian juga permintaan tanggapan dari Terdakwa Apri sujadi dan M.Saleh Umar.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi