Delapan Nelayan Bintan Akhirnya Dibebaskan APMM Malaysia Setelah Ditahan 14 Hari

Kondisi kapal nelayan di Pulau Mantang Bintan (Foto: Hasura/Presmedia.id) 
Kondisi kapal nelayan di Pulau Mantang Bintan (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Sebanyak 8 nelayan asal Kabupaten Bintan Provinsi Kepri, akhirnya dibebaskan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) setelah sebelumnya sempat ditahan 14 hari.

Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru Malaysia Jati Heri Winarto, mengatakan, Nelayan Bintan itu dibebaskan  setelah 14 hari penyelidikan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) bekerjasama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.

“Serah terima 8 Nelayan Bintan ini dilakukan pihak APMM Malaysia kepada KJRI Johor Bahru pada 2 Juli 2023,” ujar Jati Heri Winarto melalui rilis-nya.

Adapun kedelapan nelayan yang dibebaskan tersebut adalah 7 orang dari Kecamatan Mantang yaitu Buhari (32), Aidit (33), Iis Kandar (25), Supardi (23), Febri Ardiansyah (28), Agus (23) dan Indrawan (19).  Sementara 1 orang lagi dari Kecamatan Teluk Sebong bernama Beni Herianto (27).

Sebelumnya kata Jati Heri Winarto, KJRI mengetahui penahanan 8 Nelayan Bintan ini, berdasarkan informasi dari APMM Zon Maritim Tanjung Sedili Kota Tinggi Johor, serta pemberitahun penahanan yang disampaikan APMM melalui Surat Nomor APMM. DM7.600-7/8/2 JLD (58), APMM.DM7.600-7/8/2 JLD (59) dan APMM.DM7.600-7/8/2 JLD (60) tanggal 20 Juni 2023 yang kai terima.

Surat itu lanjut Jati Heri adalah perihal pengesahan dan penahanan terhadap 8 nelayan WNI dengan 3 anak unit kapal kayu tanpa nomor pendaftaran telah memasuki wilayah perairan Malaysia pada 40.5 nautika mill Tanjung Sedili Besar Kota Tinggi Johor.

“Untuk menindaklanjuti surat tersebut, pada hari itu juga 20 Juni 2023 KJRI Johor Bahru mendatangi lokasi nelayan ditahan,” sebutnya.

Disana, KJRI melakukan verifikasi dan interview terhadap 8 nelayan tersebut guna mencari tahu kebenarannya. Dari hasil interview, diketahui 8 nelayan asal Kabupaten Bintan itu menyewa 3 kapal kayu tanpa nomor pendaftaran bermesin Toyota D13, Toyota D7, dan Mitsubishi DR30.

Selanjutnya, pada 15 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, mereka berangkat dari Tukong Atap ke laut lepas untuk memancing.

“Jadi mereka melaut untuk memancing selama 3 hari. Pas Minggu (18/6/2023), mereka mengakhiri aktivitas mancingnya dengan hasil tangkapan 50 Kg. Di hari itu juga pukul 11.30 WIB mereka berencana kembali pulang ke Mantang,” jelasnya.

Namun dalam perjalanan pulang, mereka dilanda cuaca ekstrim, dan memutuskan untuk berteduh dan beristirahat sementara waktu di samping kapal besar yang berada di lokasi.

Tanpa disadari, kapal yang mereka tumpangi masuk ke wilayah perairan Malaysia. Seketika itu pula, APMM Malaysia yung sedang melakukan patroli, melihat dan menghentikan mereka. Setelah dilakukan pemeriksaan, APMM selanjutnya menahan mereka semua.

“Jadi dalam kondisi itu, mereka tidak sadar masuk ke wilayah perairan Malaysia dengan lintang 02 derajat 03.710 menit utara 104 derajat 47.334 menit timur atau kurang lebih 40.4 nautika di Tanjung Sedili Besar Kota Tinggi Johor,” sebutnya.

Atas pelanggaran itu. APMM  Malaysia selanjutnya melakukan penahanan dalam rangka penyelidikan selama 14 hari atau dari 19 Juni sampai dengan 2 Juli 2023 dibawah dakwaan seksyen 15 (1), 16 (3) akta Perikanan 1986 dan Seksyen 51 (5) (b).

Setelah 8 Nelayan itu dibebaskan, KJRI selanjutnya, membawa 8 orang nelayan Bintan Kepri itu ke Tempat Singgah Sementara (TSS) Johor Bahru sambil menunggu kepulangan ke tanah air.

“Saat ini, KJRI telah melakukan koordinasi secara paralel dengan APMM dan Bakamla RI untuk kepulangan delapan nelayan tersebut,” ucapnya.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi