
PRESMEDIA.ID– Forum Peduli Ibu Kota (FPI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Dompak, pada Rabu (8/10/2025).
Dalam aksi ini, massa menolak rencana lelang dan swastanisasi kawasan Gurindam 12 Tepi Laut Tanjungpinang yang akan dilakukan gubernur Kepri.
Ketua FPI Kepri, Hajarullah Aswad, mengatakan, bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap aset pemerintah yang dikomersialkan dan dilelang pada pihak swasta.
Menurutnya, kawasan Gurindam 12 adalah fasilitas umum (fasum) yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas, bukan untuk kepentingan bisnis atau komersial.
“Kami menolak keras kebijakan Gubernur Kepri yang berencana melelang Gurindam 12 dengan nilai Rp3 miliar. Masih banyak lahan lain di Tanjungpinang dan Bintan yang bisa dikelola investor tanpa harus mengorbankan fasilitas publik,” ujar Hazarullah.
Ia menegaskan, pembangunan dan perawatan Gurindam 12 seharusnya dapat dilakukan melalui anggaran APBD Tanjungpinang maupun Provinsi Kepri, tanpa perlu melibatkan pihak swasta.
“Bangunlah dengan baik dan seindah mungkin untuk masyarakat Kepri, khususnya warga Tanjungpinang,” tambahnya.
Selain menolak lelang, FPI juga menentang rencana penyewaan area tenan seperti KFC, McDonald’s, Starbucks, dan brand komersial lainnya di kawasan Gurindam 12.
Menurut Hazarullah, keberadaan merek-merek tersebut tidak sesuai dengan karakter masyarakat kecil yang menjadi pengguna utama kawasan ini.
“Gurindam 12 dibangun untuk rakyat, bukan untuk perusahaan besar,” tegasnya.
Selain itu, Ia juga menyoroti ketimpangan kebijakan pemerintah yang bisa membangun flyover dan taman di sekitar jalan Bandara dengan dana puluhan hingga ratusan miliar rupiah, namun justru menyewakan kawasan publik Gurindam 12 dengan nilai Rp3 miliar.
“FPI menolak swastanisasi dan lelang kawasan Gurindam 12. Ini harga mati,” ujarnya.
“Kami minta Gubernur membatalkan rencana lelang tersebut dan tidak menyerahkan pengelolaan kepada pihak lain selama 30 tahun.’ ungkapnya lagi.
Senada dengan itu, Ustaz Buyam Hadi Nadeak juga menilai kawasan Gurindam 12 merupakan satu-satunya area publik yang dapat dinikmati masyarakat untuk bersantai bersama keluarga.
Ia khawatir, jika pengelolaan kawasan tersebut diserahkan ke pihak swasta dengan kontrak jangka panjang, masyarakat kecil akan kehilangan akses.
“Kalau nanti dikelola swasta, bisa jadi kita sendiri tak bisa masuk karena semuanya berbayar. Ini jelas tidak adil,” ucapnya.
Buyam juga mengingatkan bahwa kontrak 30 tahun dengan pihak swasta bisa menjadi masalah di masa depan, mengingat masa jabatan Gubernur saat ini tidak akan berlangsung selama itu.
“Jangan sampai keputusan ini menjadi beban warisan bagi pemerintahan selanjutnya,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, massa FPI juga membawa spanduk dengan tuntutan “Tolak Swastanisasi Kawasan Gurindam 12 tepi laut, karena mencederai rasa keadilan masyarakat”.
FPI juga menyatakan, swastanisasi kawasan Gurindam 12 Tepi Laut dengan visi misi Ansar-Nyanyang dan kontrak swastanisasi 30 tahun di kawasan Gurindam 12 Tepi laut adalah kezaliman.
Atas Aksi ini, Gubernur Kepri Ansar Ahmad belum menemui massa pendemo. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kepri, Muhammad Iksan, yang mengaku mewakili Gubernur, hadir menerima aspirasi FPI.
Ia mengatakan, sejumlah tuntutan massa akan disampaikan kepada Gubernur Kepri.
“Kami akan sampaikan tuntutan ini kepada Gubernur. Semoga silaturahmi tetap terjaga,” kata Iksan di hadapan peserta aksi.
Sebelumya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyatakan akan melelang pengelolaan Kawasan Gurindam 12 Tepi Laut kota Tanjungpinang dengan pengelolaan 30 tahun.
Lelang ini ditawarkan pada perusahaan atau badan usaha yang berminat melalui mekanisme tender langsung oleh pemerintah provinsi Kepri dan tanpa melibatkan Badan Lelang Negara, serta syarat formil dan palfont nilai tender (harga atau sewa perkiraan sementara) lelang.
Proses lelang, diumumkan melalui Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (KSP BMD), berupa tanah dan fasilitas umum di kawasan Gurindam 12, Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, identitas aset yang dilelang adalah lahan luas 7.450 meter persegi, terdiri dari 1 blok lahan seluas 5.540 meter persegi untuk area parkir, kemudian, 4 blok lahan masing-masing 500 meter persegi untuk fasilitas umum (fasum).
“Fasilitas yang dilelang akan diperuntukkan sebagai area parkir, serta area makan dan minum dengan jangka waktu KSP BMD selama 30 tahun sejak penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang,” bunyi pengumuman lelang provinsi Kepri.
Peserta yang dapat mengikuti lelang, adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun perusahaan swasta berbadan hukum.
Pendaftaran dan pengambilan dokumen dijadwlakan mulai 28 Agustus 2025 hingga 15 September 2025 di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri, Pusat Pemerintahan Provinsi Kepri.
Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan, Pemprov Kepri belum mengatur dasar pengakuan intensi dan ukuran properti investasi, termasuk kawasan Gurindam 12 Tepi Laut serta sejumlah lahan tanah dan bangunan di Neraca APBD 2024.
Akibatnya, hal ini berdampak pada penyajian aset dalam laporan neraca keuangan APBD 2024 demikian juga dengan potensi penerimaan PAD.
BPK mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) belum sepenuhnya mengatur dasar pengakuan intensi dan ukuran properti investasi, termasuk aset strategis seperti kawasan Gurindam 12 Tepi Laut di Tanjungpinang, dalam laporan keuangan APBD 2024.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi