PRESMEDIA.ID– Terdakwa Anna Triana, yang diduga sebagai calo proyek dalam kasus korupsi pembangunan Studio LPP-TVRI Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengungkap fakta mengejutkan dalam persidangan.
Ia mengatakan, setiap proyek di lingkungan LPP-TVRI telah dikenakan fee sebesar 13 persen, yang dibagi untuk petinggi TVRI, mantan pejabat TVRI.
Pernyataan tersebut disampaikan Anna Triana saat bersaksi sekaligus diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek APBN senilai Rp9,8 miliar tahun anggaran 2022, bersama dua terdakwa lainnya, Danny Octa Dwirama (PPK) dan Harly Tambunan (kontraktor), di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/5/2025).
Anna mengaku telah lama menjalin hubungan dekat dengan Eks-Dirum LPP-TVRI, Meggy Theresia Rares, yang kemudian sering memintanya mencari rekanan kontraktor untuk proyek-proyek di TVRI. Demikian juga proyek studio di Dompak, yang disebutnya telah diatur sebelum proses lelang dimulai.
“Sebelum tender dimulai, Bu Meggy sudah bilang akan ada proyek dan minta dicarikan rekanan yang mau memberikan fee,” kata Anna di hadapan majelis hakim.
Ia menyebut bahwa dalam rapat internal TVRI, juga telah ditentukan bahwa setiap proyek TVRI akan dipotong fee 13 persen.
Anna juga mengungkap bahwa pada tahun 2022-2023, selain proyek di Kepri, ada juga proyek-proyek lain seperti pembangunan studio di Kaltara, renovasi lantai VI TVRI pusat, dan pembangunan tower siaran. Semua proyek itu, menurut Anna, telah diatur dan dikenai fee serupa.
Anna juga mengaku telah menyerahkan bukti transfer fee dan catatan pembagian uang proyek kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.
Uang fee tersebut dikirim oleh kontraktor ke rekening pribadinya, kemudian diserahkan kepada Meggy Theresia Rares, termasuk melalui pembayaran tagihan kartu kredit.
“Semua bukti transfer dan daftar fee sudah saya serahkan ke penyidik Kejati Kepri. Tapi belum ada tindak lanjut terhadap pejabat TVRI yang terlibat,” bebernya.
Sebagai imbalan atas jasanya mengatur proyek, Anna mengaku tidak menerima fee tunai, tetapi diberikan 4 proyek Penunjukan Langsung (PL) oleh TVRI.
Proyek-proyek ini bernilai di bawah Rp100 juta dan termasuk pekerjaan sebagai konsultan perencana dan pengawas.
Menanggapi keterangan Anna Triana tersebut, Kuasa Hukum TVRI Joice dari Kantor Pengacara Pamungkas & Partners, menjelaskan, bahwa pernyataan Anna tersebut merupakan pernyataan sepihak dan tidak ada bukti yang mendukung pernyataan tersebut.
Dalam persidangan, juga tidak ada bukti atau pun saksi yang mendukung keterangan pembagian 13 persen.
“Tidak ada bukti yang disampaikan Anna mengenai fee 13 persen yang disampaikannya pada saat sidang di PN Tanjungpinang,” ujar Joice.
Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI terhadap Dirut TVRI atas permintaan Kejati Kepri dan berdasarkan hasil pemeriksaan itu, terbukti bahwa Dirut TVRI tidak terkait tindak pindana korupsi dan tidak mengenal terdakwa Anna dan Harly.
“Hasil pemeriksaan BPK tidak terbukti Dirut TVRI terkait dengan tindak pidana korupsi dan jelas-jelas tidak mengenal terdakwa Anna dan Harly,” tegas Kuasa Hukum TVRI itu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal berlapis, Dakwaan Primer ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan dakwaan Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irwan Munir, didampingi Hakim Boy Syailendra dan Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif, dengan agenda pemeriksaan terhadap para terdakwa.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar