PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Abdul Aziz Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, terbaring lemas dengan selang ventilator tersambung di lehernya. Kendati sudah mampu bicara, Namun suaranya masih terdengar serak dan pelan, saat ditemui kuasa hukumnya Bahtiar Batubara di RSUD Bintan.
Kepada Bahtiar, kuasa hukum yang membantunya, Abdul Aziz bercerita, jika kronologis yang dialami di lapas kelas IIA Tanjungpinang Km 18 Bintan itu, bukanlah niatnya mau bunuh diri. Tetapi dilakukan seseorang yang menganiaya dan mencoba membunuhnya di dalam kamar mandi sel blok D.02 Lapas Tanjungpinang itu.
Mantan anggota TNI-AL yang menjalani hukuman atas kasus korupsi dana hibah di lapas ini juga bercerita, Penganiayaan yang dialami berawal dari utang atau pinjaman sejumlah uang yang dilakukannya dengan seorang Napi inisial T di lapas itu.
“Awalnya ia mengaku, memiliki utang pada T di Lapas itu dan belum dibayar. Selanjutnya T meminta agar utangnya itu segera dibayar. Tapi Abdul Aziz meminta waktu 3 bulan untuk melunasi, T memaksa dan mengancam agar melunasi dalam jangka 1 bulan,” ujar Bahtiar menirukan cerita Abdul Aziz pada wartawan di Tanjungpinang, Senin (18/1/2020).
Adapun total uang yang dipinjam korban, dikatakan Bahtiar ada sekitar Rp40 juta sejak 7 bulan lalu setelah korban berada di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Tapi karena belum bisa dibayarkan segera, ada pihak ke tiga, oknum Napi inisl M yang berperan sebagai “Debt Collector” yang diduga disuruh pemilik uang untuk menagih utang tersebut kepada korban.
“Yang punya uang inisial T dan yang menganiaya diduga inisial M napi di Lapas itu juga,” sebutnya lagi.
Adapun kronologis, penganiayaan lanjut Bahtiar, 3 hari sebelum kejadiaan korban Aziz pernah menelponnya dan menceritakan bahwa di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang itu, dirinya merasa tidak nyaman dan terancam.
“Dia mengaku terancam, karena diteror dan bahkan sempat dianiaya sebelumnya. Ancamannya dikatakan “Kalau nggak bayar utang mu, Kau akan kubuat cacat seumur hidup,” ujar Bahtiar menirukan curhat Abdul Aziz kepadanya.
Saat dihubungi itu, korban juga meminta tolong pada Bahtiar, untuk datang ke Lapas guna membuat pengaduan atau melakukan upaya hukum. Namun karena dalam kondisi pandemi Covid dan tidak bisa masuk, akhirnya tidak dapat menjenguk Abdul Aziz di Lapas.
Bahkan lanjutnya, di tanggal 20-23 sampai pada hari kejadian pagi sekitar jam 8, korban juga ada beberapa kali menghubunginya untuk minta tolong, dan upaya menemui korban dapat diwujudkan. Hingga akhirnya diketahui korban mengalami penganiayaan yang disebut percobaan bunuh diri.
Selanjutnya, saat ditemui di rumah sakit, Abdul Aziz kepada Bahtiar juga menceritakan, jika sebelum kejadian, saat mau sholat Dzuhur kala itu, dirinya sempat berpapasan dengan salah seorang napi dan saat itu, dia juga menerima perlakuan dengan cara “diludahi” saat jalan.
“Setelah kejadiaan itu, selanjutnya korban ditemukan sudah bersimbah darah di dalam kamar mandi. Dari pemeriksaan penyidik polisi, korban juga mengakui, bukan melakukan bunuh diri, tetapi dianiaya oleh salah seroang napi inisil M,” ujarnya.
Karena, selain menerima teror, pada 8 Desember 2020, Abdul Aziz juga bercerita, pernah dipanggil oleh T pemilik uang yang dihutangi di Kamar Blok Pesantern Nomor D 3 Lapas Kelas II A Tanjungpinang itu.
“Saat itu, dikira mau menyelesaikan utangnya dengan memberi kesempatan luang untuk membayar. Namun yang ada korban malah dipukuli hingga babak belur dan kejadiaan itu juga disaksikan kepala kamar dan pegawai penjagaan Lapas saat itu,” ujarnya.
Atas kejadiaan itu, korban mengakui tidak melapor, karena mengaku salah atas utangnya yang belum dibayar kepada T.
Atas sejumlah fakta dan kronologis kejadian serta prilaku yang dialami kliennya itu, Bahtiar meminta, agar pihak Lapas segera melakukan evaluasi terhadap adanya praktek “rentenir” pinjam meminjam uang di Lapas tersebut.
Selain itu, atas sejumlah rentetan kejadiaan yang dialami napi atau WBP itu, dikatakan Bahtiar menjadi petunjuk atas keyakinan adanya penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan oknum napi kepada korban sebagai warga binaan.
“Jadi bukan seperti berita dan penjelasan Lapas yang sampaikan selama ini, Korban mau bunuh diri. Tetapi murni penganiayaan dan ada upaya percobaan pembunuhan di Lapas Itu,” tegasnya.
Atas dasar lanjut Bahtiar, pihaknya meminta penyidik polisi agar mengungkap kasus penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang dialami korban sehingga menjadi terang benderang dan pelakunya dihukum dengan hukuman yang berlaku.
“Kasus ini juga akan kami laporkan dan sampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Pas, dan Komisi III DPR-RI,” tegasnya.
Atas sejumlah fakta dan kronologis cerita korban dan kuasa hukumnya ini, PRESMEDIA.ID juga berusaha mengkonfirmasi kronologis ke Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Namun hingga saat ini belum ada jawaban. Namun demikian upaya verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak berkompeten masih terus dilakukan.
Penulis: Redaksi
Editor : Redaksi
Komentar