
PREDSMEDIA.ID – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengungkapkan, bangunan gedung LPP TVRI di Dompak, Tanjungpinang, yang dibangun pada tahun 2022 dengan dana Rp9,8 miliar, tidak layak huni dan berisiko roboh.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, mengatakan, pembangunan gedung ini dilakukan dengan memanipulasi spesifikasi konstruksi sehingga menjadi tidak aman untuk digunakan.
“Pembangunan gedung tidak sesuai spesifikasi konstruksinya, sehingga gedung LPP TVRI ini dinyatakan gagal bangun, tidak layak huni, dan berbahaya,” ungkap Mukharom kepada media.
Menurut hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dari proyek ini mencapai Rp9,8 miliar.
Mukharom menambahkan, bahwa proyek ini dinyatakan total loss karena bangunan tersebut tidak dapat dimanfaatkan sama sekali.
“Hasil audit ahli BPKP menunjukkan bahwa proyek bangunan ini total loss dan tidak dapat digunakan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung studio LPP TVRI tersebut. Ketiganya adalah, Do selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan. Tersangka Ht sebagai Direktur Utama PT.Tambaria dan tersangka At sebagai salah seorang pihak swasta yang terlibat dalam proyek ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, mengatakan, tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus korupsi ini, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan.
“Ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari,” ujar Teguh saat konferensi pers memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (9/12/2024).
Tersangka Janji ke Aspidsus Kembalikan Kerugian Negara Rp9,8 M
Terkait kerugian negara, Mukharom mengungkapkan para tersangka baru mengembalikan Rp 521 juta yang dititipkan di Bank BRI Cabang Tanjungpinang.
Namun demikian, Mukharom mengaku, Para tersangka telah berjanji kepadanya, untuk mengembalikan sisa kerugian negara senilai Rp9,8 miliar.
“Tersangka sudah berjanji akan mengembalikan nilai kerugian negara,” ujar Mukharom.
Jika janji tersebut tidak dipenuhi, Kejaksaan akan menyita dan melelang harta benda para tersangka untuk mengganti kerugian negara.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi