Didakwa Pasal Sumpah Palsu, Terdakwa M.Nur Akbar Ajukan Eksepsi

 

Didakwa Pasal Sumpah Palsu Terdakwa M.Nur Akbar Ajukan Eksepsi di PN Tanjungpinang
Didakwa Pasal Sumpah Palsu, Terdakwa M.Nur Akbar Ajukan Eksepsi di PN Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Keberatan dengan dakwaan Jaksa atas kasus keterangan palsu dibawah Sumpah, Terdakwa Muhammad Nur Akbar eksepsi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desta Garinda Rahadianawati di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa(15/3/2022).

Kepada Majelis Hakim PN Tanjungpinang melalui Kuasa Hukumnya, Adrizal SH mengatakan, Terdakwa keberatan dan tidak setuju dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dan oleh karena itu, kami mengajukan Eksepsi yang Mulia Majelis Hakim,” ujar terdakwa melalui kuasa Hukumnya, di PN Tanjungpinang,

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Desta Garinda Rahadianawati mendakwa terdakwa Muhammad Nur Akbar dengan dakwaan berlapis melanggar pasal 242 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua, melanggar pasal 242 ayat 1 KUHP Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus keterangan dan sumpah palsu ini, terdakwa M.Nur Akbar sebelumnya dilaporkan saksi Kui Cong atas dugaan keterangan Palsu dibawah sumpah, saat menjadi saksi pada kasus perdata gugatan Kui Cong melawan Joni Lauso di Pengadilan.

Sumpah dan keterangan palsu itu dilaporkan Kui Cong atas kebohongan M.Nur Akbar ketika memberi kesaksiaan dalam gugatan perdata sengketa lahan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam berkas perkara Terdakwa, M.Nur Akbar didakwa dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa M.Nur Akbar pada hari Rabu Tanggal 20 Januari 2021 sekira jam 14.00 WIB 2021 saat menjadi saksi di Kantor Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Tanjungpinang JL.Raya Senggarang No.1 kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

Dalam kasus gugatan perdata Kui Cong melawan Joni Lausi atas sengketa lahan di Gunung Bintan milik saksi Erni itu, Terdakwa M.Nur Akbar sendiri menjadi saksi dari pihak termohon Joni Lauso.

Dan sebelum keterangan nya diminta sebagai saksi, Terdakwa M.Nur Akbar saat itu juga disumpah oleh Majelis Hakim berdasarkan agama Islam.

Kemudian pada saat persidangan berlangsung, Kuasa Hukum Kui Cong menanyakan terkait kepemilikan tanah yang terletak di Jalan Gunung Kijang dekat PLTU Kabupaten Bintan.

Dalam keterangan, terdakwa menyatakan, “Terhadap surat pernyataan yang ditandatangani oleh Nurul Hayah, saksi (M.Nur Akbar-red) menyatakan tidak tahu dan tidak pernah bertanda tangan pada surat tersebut,“ sebagaimana tercantum dalam putusan perdata nomor 52/Pdt.G/2020/PN tanggal 1 april 2021 halaman 30 dari 74 halaman.

Namun dalam kenyataannya, Bahwa surat pernyataan tersebut, saksi Wiliana bersama saksi Alfeus Sujarwo pada tanggal 22 April 2013 datang kerumah saksi Nurul Hayah untuk meminta tandatangan yang bersangkutan (M.NUr Akbar).

Atas keberatan terdakwa, Majelis Hakim, Boy Syailendra didampingi Novarina Manurung dan Topan Pambudi kembali menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengar eksepsi keberatan terdakwa.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi