Diduga Buang Limbah B3 di Pemukiman, Polres Bintan Amankan Supir dan Lori

Barang bukti Mobil Truk Tanki BP.8697 BU, diamankan Polisi atas dugaan Pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pemukiman warga Senin (3/4/2023). (Foto:Hasura).
Barang bukti Mobil Truk Tanki BP.8697 BU, diamankan Polisi atas dugaan Pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pemukiman warga Senin (3/4/2023). (Foto:Hasura).

PRESMEDIA.ID, Bintan – Seorang sopir berinisial S beserta Truk Tanki BP.8697 BU, diamankan polisi atas dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di pemukiman warga senin (3/4/2023).

Sopir dan mobil truk tangki sendiri saat ini diamankan di Mapolres Bintan.

Informasi yang didapat, pelaku sudah 4 kali membuang limbah di pemukiman warga yang berlokasi di perbatasan antara Kelurahan Tanjung permai-Tanjung uban.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, membenarkan pengamanan sopir dan lori yang diduga membuang limbah B3 tersebut.

“Dia (Sopir Lori-red) diamankan karena mengangkut dan membuang limbah diduga B3 sembarangan. Dan saat ini sedang dimintai keterangan. Kasus ini masih diselidiki,” katanya, kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, kata Alson, sopir tersebut membawa limbah yang berasal dari salah satu instansi pemerintah.

Kemudian pihaknya langsung menuju lokasi pembuangan limbah yang dimaksud. Disitu didapati bekas limbah minyak solar. Kemudian lokasi pembuangan itu dipasang polisi line.

“Sepertinya limbah tapi harus dicek forensik dulu untuk mengetahui pastinya. Apakah itu limbah B3 atau bukan,” jelasnya.

Sejauh ini pihaknya masih mendalami keterangan dari sang sopir dan belum melakukan pemanggilan dan pemeriksaan ke pihak lainnya. Baik yang menyuruh maupun yang memiliki limbah tersebut.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaktur