Diduga Dikorupsi, LPJK Segera Audit Konstruksi Proyek Rp.2,2 M di Bintan

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Sigit Prabowo SH
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Sigit Prabowo SH.

PRESMEDIA.ID,Bintan- Kejaksaan negeri Bintan mengatakan, proses penyelidikan dugaan proyek fisik dengan nilai kontrak Rp.2,2 Milliar di Bintan hingga saat ini terus dilakukan dengan meminta bantuan pada Lembaga Penjamin Jasa Konstruksi (LPJK) untuk melakukan audit konstruksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Sigit Prabowo mengatakan, selain memeriksa 6 orang saksi dari ASN, dan konsultan dan kontraktor proyek, Kejaksaan juga mengajukan permintaan audit konstrusi banguan proyek yang diduga tidak sesuai dengan volume, Basteck serta spesifikasi itu ke Lembaga Penjamin Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kepri.

“Karena memang, perlu dilakukan audit konstruksi terhadap bangunan. Atas dugaan korupsi proyek yang dikerjakan tidak sesuai volume, bestek, ataupun spesifikasinya,”Kata Kepala Kejaksaan Bintan Sigit Prabowo belum alam ini.

Atas peremintaan pemeriksaan kontruksi bangunan itu, lanjut Sigit, pihaknya sudah menyurati Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Kepri dengan nomor suratnya B-2198/L.10.15/Fd.1/11/2019 tanggal 6 November 2019.

�Kita sudah menyurati LPJK Kepri perihal meminta bantuan ahli kontruksi fisik untuk mengecek proyek Rp 2,2 miliar yang dilaporkan adanya dugaan korupsi,� jelasnya.

Ditanya jadwal pasti bantuan ahli ke lapangan untuk memerika proyek tersebut?. Sigit mengaku sudah mendapatkan surat balasan dari LPJK Kepri nomor 52/LPJK-31/P/IX/2019 tanggal 20 November.

Dalam surat itu, LPJK Kepri menyatakan dapat melakukan hal itu pada Desember mendatang. Namun pihak kejaksaan diminta mengirimkan dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut.

�Desember ini bantuan ahli dari LPJK Kepri akan turun ke Bintan untuk memerika kontruksi itu. Tepatnya pada minggu kedua,� pungkasnya.

Pemulis : Hasura