
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Mirza Bahtiar mengatakan, tindakan yang dilakukan Kepala Satpol PP Kepri Subandi yang menghadiri kongres Projo merupakan suatu hal yang salah.
Dengan melakukan tindakan tersebut, maka yang bersangkutan diduga sudah berpolitik praktis. Padahal, Subandi masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan eselon II di Pemprovinsi Kepri.
“Jika Dia (Subandi-red) Mengikuti Kongres di Jakarta, jelas tidak dibenarkan sebagai mana aturan kepegawaian, bila seorang PNS terlibat dan berpolitik aktif itu dilarang bila terbukti, maka ada sanksinya,”kata Mirza Selasa (10/12/2019).
Oleh karena itu, lanjut Mirza, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait kebenaran keikut sertanya dalam kongres tersebut.
“Apalagi ini sudah menjadi konsumsi publik, maka masalah ini akan menjadi perhatian. Kita akan panggil dalam waktu dekat ini dan meminta keterangannya dulu,”ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan aturan, seorang ASN dilarang berpolitik. Jika pun akan berpolitik seharunya mengundurkan diri dari ASN dan hal itu melalui proses yang panjang.
Untuk itu lanjut Mirza, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi kinerja ASN. Jika ada yang melakukan kegiatan politik maka dapat melaporkan ke Inspektorat atau Pemerintah Provinsi Kepri.
“Kalau bisa berikut dengan buktinya. Maka kami akan memerosesnya,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kepri Subandi secara gamblang memakai atribut Projo dalam kegiatan kongres Projo yang digelar di JIExpo, Kemayoran, Jakarta yang digelar dari 7-8 Desember 2019 lalu. Menanggapi hal itu, Plt Gubernur Kepri Isdianto mengatakan akan menegur Subandi.
Kendati belum mengetahui secara pasti dalam hal apa Subandi mengikuti acara tersebut, Namun Isdianto mengakui, jika dalam beberapa minggu terakhir, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepri seriang Alpa dan tidak masuk kantor.
“Saya belum tau pasti kebenarannya tentang hal ini. Namun, tentunya sebagai PNS tidak dibenarkan dan diperbolehkan terlibat dan berpolitik peraktis,�katanya, Senin (9/12/2019).
Memang lanjut dia, beberapa waktu terakhir ini Kepala Satpol PP itu, tidak terlihat dan tidak hadir dalam rapat rutin OPD Kepri ini yang digelar tiap hari Senin ini.
“Saya sempat menanyakan kepala OPD yang tak hadir ini. Bahkan saya meminta staf untuk menyuruh kepala OPD yang tak hadir untuk segera datang di rapat rutin ini,”ujarnya.
Penulis:Ismail












