Diduga Jadi Penyebab Kebanjiran, Apri Minta PUPR dan DLH Cek Izin Amdal Pengembang di Bintan

Diduga Jadi Penyebab Kebanjiran, Apri Minta PUPR dan DLH Cek Izin Amdal Pengembang di Bintan
Bupati Bintan Apri Sujadi saat meninjau sejumlah drainase di Bintan beberapa waktu lalu. (Foto:Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Pemerintah kabupaten Bintan akan melakukan penertiban dan evaluasi terhadap sejumlah proyek pembangunan perumahan yang dilakukan developer atau pengembang di Bintan.

Hal itu dilakukan, untuk melihat dan mengevaluasi kelengkapan Dokumen IMB, UKL/UPL serta Amdal sejumlah pembang perumahan di tersebut.

Bupati Bintan Apri Sujadi, mengatakan, evaluasi dokumen pengembang Devloper di Bintan itu, dilakukan atas banyaknya kawasan perumahan di Bintan yang terdampak banjir ketika hujan melanda.

Atas temuan itu, pemerintah menduga, banyak temuan kawasan banjir itu diakibatkan tidak adanya izin mendirikan bangunan (IMB) atau dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) pengembang ketika melaksanakan pembangunan.

“Hasil pengecekkan kami, banyak perumahan baru yang terdampak banjir. Penyebabnya adalah drainasenya tidak memenuhi standard, Ini salah satu yang jadi biang masalahnya,” ujar Apri pada wartawan di Bintan Buyu.

Bupati Bintan ini juga mengatakan, pembangunan yang dilakukan sebagian developer selama ini di Bintan, terkesan serampangan dan mengabaikan kaidah upaya pengelolaan lingkungan (UPL) dan Upaya kelestarian lingkungan (UKL) serta Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Untuk menindaklanjuti pengecekkan pascabanjir itu, Apri menegasakan, telah menginstruksikan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bintan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar memeriksa dokumen pembangunan sejumlah perumahan di Bintan.

“Kita minta PUPR dan DLH mengecheck izin para pengembang perumahan itu. Mulai dari IMB dokumen Amdal dan lainnya,” jelasnya.

Pada prinsipnya sebut Apri, Pemerintah kabupaten Bintan tidak alergi dengan pembangunan perumahan, baik itu subsidi maupun komersil. Namun pembangunan yang dilakukan harus memenuhi dan mentaati aturan yang berlaku. Sehingga tidak berdampak dan merugikan masyarakat maupun pihak lainnya.

“Ke Satpol PP Bintan, juga saya minta agar turun memastikan semuanya. Jika ditemui pelanggaran diberikan teguran karena sifanya persuasif dulu,” demikian Apri.

Penulis:Hasura
Editor  :Ogawa

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com