Diisukan Ada Pengerahan Massa di Sidang Nurdin

Kuasa Hukum Nurdin Basirun, Andi M Asrun SH.
Kuasa Hukum Nurdin Basirun, Andi M Asrun SH.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kuasa Hukum gubernur Kepri Non aktif Nurdin Basirun, Andi M.Asrun SH mengendus, ada oknum Cagub di Kepri yang diduga menunggangi kasus Nurdin untuk keuntungan politik, dengan modus pura-pura memberi dukungan dan menurunkan massa demo di PN Jakarta Pusat, pada sidang Nurdin Basirun besok, Rabu,(4/12/2019).

Hal itu dikatakan Andi M Asrun pada wartawan melalui pesan Whatsapp-nya pada di Tanjungpinang, Selasa,(3/12/2019).

“Kami meminta agar oknum cagub di Kepri, agar tidak memanfaatkan kasus yang menimpa Gubernur non aktif Kepri ini menjadi ajang meraih keuntungan politik dalam Pemilu Gubernur Kepri 2020. Dengan cara mengerahkan massa dukungan pada sidang yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, besok,”sebut Andi Asrun.

Tindakan tersebut lanjut dia, akan menyulitkan posisi hukum Nurdin, karena pengerahan massa dapat dipersepsikan sebagai perlawanan terhadap KPK. “Pengerahan massa untuk mencari dukungan politik dicemaskan menjadi khaos dan mengacaukan sidang besok,” tegasnya.

Menurutnya, perjuangan untuk meraih kekuasaan politik semestinya tidak menghalalkan segala cara. Rakyat Kepri pasti akan memilih politisi pro-rakyat dan kemampuan managemennya matang.

“Jadi bukan politisi yang tidak berpengalaman dan menggunakan cara-cara tidak baik,”ujarnya.

Selama ini, lanjut Asrun, dirinya sudah semaksimal mungkin melakukan perjuangan hukum terhadap Nurdin Basirun. Ia berharap perjuangan tersebut tidak dinodai oleh pihak Ketiga atau bakal calon Gubernur Kepri yang sengaja menjadikan sidang perdana Nurdin kesempatan untuk menaikkan namannya. Seolah-olah menjadi dewa penyelemat atas kasus yang mendera kliennya tersebut.

“Himbauan saya berhenti bersikap berbaik-baik dengan Pak Nurdin, karena sesungguhnya adalah musuh politik beliau,”tukasnya.

Andi M Asrun juga berharap, sidang perdana kliennya yang akan dilaksanakan Rabu, (4/12/2019) besok berjalan lancar tanpa kendala. Selain itu, dirinya juga meminta, agar semua pihak yang senantiasa mendukung Nurdin Basirun dapat memberikan dukungan moril kepada beliau, dengan cara mendoakan yang bersangkutan agar proses hukum yang dijalani saat ini berjalan lancar.

“Bila mau memberikan dukungan kepada Pak Nurdin cukup berdoa di masjid dari Kepri,”katanya.

Sebelumnya, berkas perkara tersangka dugaan suap dan gratifikasi, gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun dilimpahkan Jaksa KPK Muh.Asri Irawan SH ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019) lalu.

Dari data yang diperoleh media di SIPP, PN Jakarta Pusat, Perkara Tindak pidana Nurdin Basirun, terdaftar dengan register Perkara Nomor:106/Pid.Sus-TKP/2019/PN Jkt.Pst dan akan disidang pada Rabu,(4/12/2019) pukul 10.00 Wib di ruang sidang Kusuma Admaja I PN Jakarta Pusat.

Penetapan sidang perkara Nurdin, diawali dengan penetapan 5 majelis hakim yang akan memeriksa perkara Nurdin Basirun tersebut oleh ketua PN.Jakarta Pusat. Atas penetapan itu, Majelis Hakim menetapkan sidang pertama Nurdin Basirun pada Rabu,(4/12/2019) mendatang.

Namun demikian, PN Jakarta Pusat tidak menampilkan 5 nama majelis hakim yang akan memeriksa perkara korupsi gubernur non aktif Provinsi Kepri itu.

Penulis:Ismail