
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Dilantik menjadi anggota DPRD Kepri Periode 2019-2024, Tersangka kasus Rasis Bobby Jayanto mengatakan, siap bekerja menjalankan program janji politiknya kepada masyarakat saat kampanye.
“Setelah di lantik kita coba menjalankan� program-program sesuai dengan apa yang telah kita janjikan kepada masyarakat,”ujar Bobby Jayanto pada wartawan usai dilantik dan keluar malalui pintu samping sebelah kiri gedung DPRD Kepri bersama istri dan anak-anaknya Senin (9/9/2019).
Namun sebelum menjalankan janjinya, langkah pertama yang dilakukanya kata Bobby, adalah terlebih dahulu ikut menyusun alat kelengkapan DPRD Kepri seperti fraksi-fraksi dan Komisi serta alat kelengkapan lainya.
Sementara ketika disingung dengan perkara kasus Rasis dan diskriminasi Ras yang saat ini menetapkan dirinya sebagai tersangka, Ketua DPW Nasdem Kota Tanjungpinang ini mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak Kepolisian.
“Itu saya tidak tahu, itu ditanyakan ke penegak hukum saja. Yang penting setelah dilantik saya menjalankan tugas,”ujarnya sambil keluar menuju mobil pribadinya.
Pelantikan tersangka kasus Rasis Bobby Jayanto sebagai anggota DPRD Kepri 2019-2024 di DPRD Kepri, juga ditandai protes pengusutan Perkara rasis oleh Polisi di Polres Tanjungpinang. Sebuah spanduk bertuliskan “Usut Tuntas Perkara Rasis” dari Anak Negeri Menggugat dibentangkan di Tugu Logo Provinsi Kepri Dompak,Senin,(9/9/2019).
Sejumlah orang terlihat memegang dan membentang spanduk Usut Tuntas Perkara Rasis itu di Pinggir jalan menunju kantor DPRD Kepri tempat pelaksanaan pelantikan 45 orang anggota DPRD Kepri Berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Efendi Alie yang dikonfrimasi dengan wacana SP3 penghentian kasus rasis tersangka Bobby Jayanto mengatakan, hingga saat ini proses kasus tersebut masih berjalan. Namun ketika disingung seperti apa prosesnya, Efendi Alie mengaku masih berjalan. “Prosesnya masih berjalan, dan belum di SP3,”sebutnya saat ditemuai di DPRD Kepri.
Dia juga mengatakan, Jika masyarakat keberatan dengan SP3 yang dilakukan atas kasus rasis Tersangka Bobby Jayanto, Pihaknya mempersilakan untuk menggugat dan mempraperadilan Polres Tanjungpinang. “Kalau Masyarakat keberatan atas pelaksanaan SP3, Silakan di gugat dan Praperadilan Polres ke Pengadilan,”ujarnya.(Presmed6)