
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Penyidik Polres Tanjungpinang akhirnya� melimpahkan barang bukti dan tersangka Pdb(25) oknum guru SMK, terduga pelaku asusila terhadap siswa sesama jenis, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang,Kamis(7/11/2019).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan pelimpahan tersangka dan Barang Bukti, kasus cabul sesama jenis itu dilakukan penyidik Polres dan diterima jaksa penuntut umum Kejaksaan negeri Tanjungpinang.
“Pelimpahanya sudah dilakukan, setelah 89 hari ditahan di Polisi dan oleh Jaksa dinyatakan lengkap,”ujar Efendi Ali di Mapolres Tanjungpinang.
Selain tersangka, sejumlah barang bukti yang dilimpahkan penyidik ke kejaksaan, seperti rekaman video antara korban dan pelaku rekaman percakapan didalam handphone dan barang bukti lainya.
Pada berkas penyidikan, Polisi juga mengatakan, Pelaku tersangka oknum guru akhirnya di jerat dengan pasal 289 KUHP Jo Pasal 294 ayat 2 KUHP. Sehingga pelaku tidak dikenakan dengan undang-undang perlindungan anak, tetapi masuk kedalam pidana umum, karena korban pada saat itu sudah berusia 18 tahun.
“Jadi korban bukan anak-anak lagi dan pasal sangkaan pada pelaku dikenakan KUHP”ujar Efendrie Ali.
Sebelumnya, PDB (25) oknum guru di Sekolah Menengah Kejujuran (SMK), diduga melakukan pencabulan pada siswanya laki-laki. Kronologis kejadian berawal dari hubungan curhat siswa dengan gurunya itu, atas masalahnya dengan salah seorang teman di Media Sosial Online.
Atas masalah itu, selanjutnya pelaku mencoba mendatangi korban dan mengajaknya berbicara dan curhat. Dari hubungan itu, selanjutnya pelaku malah memanfaatkan korban dengan cara mengajak korban melakukan tindakan asusila.
Hasil penyidikan Polisi, Perbuatan asusila pelalku dan korban dilakukan sejak November 2018 sampai Mei 2019. Dan pada saat melakukan tindakan asusila hubungan badan, kemudian pelaku selalu merekam dengan menggunakan handphone. Atas kejadian itu, kemudian korban bercerita keada orang tuanya, dan orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Berdasarkan dua alat bukti dan keterangan korban dan tersangka, akhirnya, Politi menetapak pelaku sebagai tersangka pebuatan cabul sesama jenis.
Penulis:Roland