BPJS-TK-Tanjungpinang

Tersangka Sy ASN Penjual Sabu Ternyata Pegawai TU SD di Kijang

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka Sy saat ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang baru-bafru ini. (Foto: Istimewa/Humas Polres Tanjungpinang).

PRESMEDIA.ID, Bintan – Tersangka Sy yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang beberapa waktu lalu, dan sempat dihebohkan sebagai guru ASN SMP di Bintan, ternyata bertugas sebagai Pegawai Tata Usaha (TU) di salah satu SD di Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

Kabid PTK Dinas Pendidikan Disdik Bintan, Haryanto, membenarkan jika ASN yang ditangkap Polres Tanjungpinang yang berinisial SY itu adalah pegawai TU SD di Kijang. Bukan sebagai salah seorang guru SMP di Bintan.

“Bersangkutan berstatus PNS sejak 2017 sampai saat ini. Tugasnya di TU SD di Kijang,” ujar Haryanto, Rabu (23/6/2021) sembari mengklarifikasi.

Dia mengaku tidak mengetahui seputar kehidupan Sy apalagi soal Sy merupakan seorang penjual narkoba. Namun yang diketahuinya adalah Sy sering bermasalah di sekolahan.

Permasalahan yang Sy lakukan di sekolahan tersebut, selain sering bolos, juga jarang melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya.

“Iya, yang bersangkutan sering tidak masuk dan jarang melaksanakan tugas. Bahkan masalah ini sudah diproses oleh atasannya sendiri,” jelasnya.

Masalah dengan Sy di internal SD itu, tidak hanya diproses di Disdik Bintan saja. Tetapi juga sudah ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan.

“Kalau untuk soal Sy berurusan sama pihak berwajib, akan dilihat dulu perkembangannya dan hasilnya seperti apa nantinya. Jika memang sudah inkrah maka untuk selanjutnya BKPSDM akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” demikian Haryanto.

Penulis: Hasura
Editor: Ogawa

Komentar