Diperiksa KPK 5 Jam, Setelah Keluar Abu Bakar Mengaku Lupa dan Tidak Ingat

Kepala dinas PUPR Abu Bakar usai diperiksa penyidik KPK di salah satu ruangan BPKAD Kepri
Kepala dinas PUPR Abu Bakar usai diperiksa penyidik KPK di salah satu ruangan BPKAD Kepri

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Selain melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dinas dan badan OPD Kepri. Tim penyidik KPK juga memeriksa 2 Kepala OPD Kepri dalam dugaan suap dan gratifikasi tersangka gubernur Non aktif provinsi Kepri Nurdin Basirun.

Dua kepala dinas yang diperiksa KPK itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Abu Bakar serta kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kas Daerah (BPKKD) Kepri. Pengambilan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan penyidik KPK di kantor BPKAD Kepri Gedung C1 Kompleks Perkantoran, Pulau Dompak,Rabu (18/9/2019).

Usai diperiksa, salah seroang pejabt kabid di BPKKD Kepri, mengatakan, kalau pihaknya sudah diperiksa penyidik KPK, dan saat itu dilanjutkan dengan pemeriksan Kepala Dinas PUPR Kepri Abu bakar.� “BPKKD sudah selesai diperiksa, tinggal pemberkasan pak Abu (Bakar,red) saja,”ujar pejabat di BPKAD kepada wartawan.

Pemeriksaan terhadap Abu Bakar, saat itu dilakukan sejak pukul 10.00 Wib pagi, Menjelang pukul 15.15 wib sore, Abu Bakar baru terlihat keluar dari ruangan pemeriksaan. Namun saat ditanya wartawan mengenai pemeriksaan yang dilakukan KPK kepadanya, Abu hanya terdiam dan menjawab dirinya lupa dan tidak ingat apa yang ditanyakan KPK padanya.

“Saya lupa. Nggak ingat,”ujarnya sambil bergegas meninggalkan wartawan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penggeledahan dan pemeriksan yang dilakukan tim KPK di Kepri, masih terkait dengan penyidikan yang dilakukan dalam dugaan kasus penerimaan suap atau gratifikasi tersangka Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun.

“Setelah kemarin melakukan penggeledahan di 4 lokasi, hari ini (18/9/2019), Tim KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan di 2 lokasi, yakni Kantor BPKKD dan Bappelitbang Kepri,”katanya.

Dari 2 lokasi tersebut lanjut Febri, tim KPK juga mengamanakan sejumlah dokumen terkait anggaran di masing-masing OPD. Sebagai mana diketahui, dalam dua hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mendalami sumber dana gratifikasi yang diterima tersangka Gubernur Non aktif Nurdin Basirun dengan melakukan penggeledahan di sejumlah dinas dan kantor OPD pemerintah provinsi Kepri.

pada Selasa,(17/9/2019) lalu, penyidik KPK menggeledah dan membawa sejulah dokumen laporan keuangan dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi kepri yaitu, Dinas PUPRP, dinas Pendidikan, dan dinas Pariwisata.

Hari ini, Rabu,(18/9/2019), penyidik KPK kembali melanjutkan penggeledahan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Kas Daerah (BPKKD) serta Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan (Barenlitbang) Povinsi Kepri dan dinas Kesehatan Provinsi Kepri.