Diperintah Wali Kota, Kepala BP2RD Tanjungpinang Dipanggil Inspektorat

Inspektorat Daerah Kota Tanjungpinang
Inspektorat Daerah Kota Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Diperintahkanbwali kota, Inspektorat Daerah Kota Tanjungpinang memanggil dan memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).

Kepala Inspektorat Daerah Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan mengatakan pemanggilan Kepala Dinas BP2RD Riani dilakukan untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi, penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,2 miliar di BP2RD kota Tanjungpinang.

“Ya, dipanggil untuk dimintai keterangan beliau (Riani_red) sebelum objek perkaranya diperiksa aparat penegak hukum,”kata Tengku, kepada PRESMEDIA.ID,Rabu (24/10/2019).

Dalam kasus ini, lanjut Tengku, pemeriksaan dilakukan Inspektorat kepada Kepala dinas selaku pimpinan di BP2RD Tanjungpinang, baru nanti selanjutnya, juga akan dipanggil Staf Kabid nya.

“Dan atas pemeriksaan ini, apa yang disebut Kepala dinasnya, Nantinya akan di pelajari dan didiskusikan oleh tim yang menangani dugaan kasus ini.

“Kadisnya dulu, setelah itu dipelajari dan didiskusikan ke tim, baru dikembangkan,” katanya.

Tim dibentuk kata Tengku, atas perintah Walikota Tanjungpinang, maka pihaknya membentuk tim untuk menindaklanjuti atas dugaan tersebut.

“Tim saat ini sudah bergerak, menjalankan tugasnya. Cuman saya belum bisa bicara lebih jauh karena saya juga masih menunggu hasil investigasi tersebut,”kata Tengku.

Sementara itu, Kepala BP2RD Tanjungpinang, Riany membenarkan bahwa dirinya pada hari ini dimintai keterangan oleh Inspektorat terkait dugaan korupsi, penggelapan pajak BPHTB.

“Lagi proses,” singkat Riani.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan akan memanggil dan memeriksa pegawai Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang atas dugaan korupsi, penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,2 miliar di Pemko Tanjungpinang.

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai BP2RD kota Tanjungpinang itu, dilakukan dalam rangka proses penyelidikan dugaan penggelapan yang terjadi.

Penulis: Roland