
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang menghentikan kasus penipuan dan penggelapan tersangka Tjong Tjhin Woei alias Ceku.
Penghentian penyidikan kasus ini, dilakukan penyidikan Polres Tanjungpinang setelah sebelumnya terangkat mengajukan Praperadilan terhadap Kapolres dan Penyidik-nya atas sah tidaknya penetapan tersangka Tjong Tjhin Woei alias Ceku.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Iptu Sahrul Damanik mengatakan penghentian proses hukum dugaan penilaian dan penggelapan tersangka Tjong Tjhin Woei alias Ceku, dilakukan dengan Restorative Justice (RJ) dengan alasan Pelapor dan terlapor sudah berdamai.
“Penghentian proses hukum kasus ini, dilakukan melalui RJ, karena Pelapor dan tersangka sudah berdamai yang dibuktikan dengan surat perdamaian antara Pelapor dan tersangka,” katanya.
Sebelumya, PT.Indocom melaporkan Tjong Tjhin Woei alias Ceku ke Polisi dengan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/38/III/2024/SPKT/Polresta Tanjungpinang/Polda Kepri.
Sahrul juga mengakui, jika sebelumnya Tersangka Tjong Tjhin Woei alias Ceku mempraperadilkan Polresta atas Penetapan tersangka ke PN Tanjungpinang.
Dan atas penetapan Tjong Tjhin sebagai tersangka ini, Polisi sempat melakukan penahanan pada tersangka sebelum akhirnya ditangguhkan.
Dengan adanya perdamaian antara pelapor dan tersangka ini, Polresta Tanjungpinang sebut Sahrul akan melakukan RJ terhadap kasus tersangka.
“Selain itu tersangka juga berjanji akan mencabut permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,” pungkasnya.
Terpisah, Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra membenarkan bahwa pemohon praperadilan atas nama Tjong Tjhin Woei didampingi oleh Kuasa Hukumnya Agus Cik telah mencabut peraperadilan tersebut.
“Sudah dicabut praperadilannya oleh Kuasa hukum pemohon kemarin. Sehingga persidangan tidak dilanjutkan lagi, ” singkatnya.
Diketahui, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) dan Kepala Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang di Praperadilan tersangka kasus penipuan Tjong Tjhin Woei alias Ceku atas sah tidaknya penerapannya sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang C/q kepala Satuan Reskrim Kriminal Polres Tanjungpinang ini, diajukan Tjong Tjhin Woei alias Ceku melalui kuasa Hukumnya Agus Cik Sh ke PN Tanjungpinang.
Perkara Praperadilan pemohon teregister di PN Tanjungpinang dengan nomor per kata : 2/Pid.Pra/2024/PN Tpg pada Jumat, 19 April 2024.
Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra telah menunjuk Hakim tunggal yang akan memeriksa permohonan praperadilan pemohon tersebut.
“Sidang pertama akan dilakukan pada Jumat, 26 April 2024 di ruang Sidang Sari,â€katanya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur