Dipulangkan dari Malaysia, Begini Kisah 150 PMI Non-Prosedural di RPTC Tanjungpinang

RPTC Tanjungpinang tampung 150 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang dipulangkan dari Malaysia. (Foto: Roland/Presmedia.id)
RPTC Tanjungpinang tampung 150 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang dipulangkan dari Malaysia. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Cerita pilu ratusan Tenaga Kerja Indonesia non-prosedural di Malaysia kembali terjadi. Selain ada yang ditembak hingga meninggal oleh Polisi Diraja Malaysia. Sebanyak 150 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural kembali dipulangkan Malaysia, setelah sebelumnya dipenjara karena masuk dan bekerja secara ilegal di negara Jiran Malaysia itu.

Saat ini, ke 150 PMI non-Prosedural bekas tahanan penjara di Malaysia ini, ditampung Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial (Kemensos) di Tanjungpinang.

Koordinator RPTC Tanjungpinang, Ani Sulistyaningsih, mengatakan, para PMI ini memiliki beragam kisah pilu sebelum akhirnya dipulangkan dari penjara di Malaysia ke Indonesia.

Ia mentakana, sari total 150 PMI non-prosedural yang dipulangkan, 109 di antaranya adalah laki-laki dan 41 perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Ke 150 PMI yang ditampung di RPTC itu, terdiri dari warga Sumatera Utara sebanyak 59 orang, Warga Aceh 29 orang, Jawa Timur: 11 orang, Sumatera Barat 8 orang, Riau, Kepulauan Riau, dan Jawa Barat: masing-masing 7 orang.

Selain itu ada juga warga Lampung 6 orang, warga Jawa Tengah 4 orang, Sulawesi Selatan dan Bengkulu masing-masing 2 orang, Yogyakarta, Sumatera Selatan, NTT, NTB, Kalimantan Barat, Jambi, Banten, dan Bali masing-masing 1 orang.

Alasan Penahanan dan Pemulangan PMI

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari petugas RPTC, mayoritas PMI mengaku, ditangkap oleh Polis Diraja Malaysia karena tidak memiliki dokumen resmi. Beberapa di antaranya membawa paspor wisata, tetapi bekerja di Malaysia sehingga dianggap melanggar aturan imigrasi.

“Sebagian mengaku ada yang telah tinggal bertahun-tahun tanpa dokumen resmi di Malaysia hingga menjadi penduduk ilegal sebelum akhirnya ditangkap,” Kata Ani.

Dari sejumlah PMI sebutnya, mayoritas PMI bekerja di sektor informal, seperti: Restoran, Perkebunan kelapa sawit, Tukang kayu dan Tukang bangunan.

Sebagian PMI juga mengaku berangkat ke Malaysia tanpa dokumen sama sekali, dengan harapan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.

Pemulangan ke Kampung Halaman

Saat ini lanjutnya, RPTC Tanjungpinang melakukan pendataan, pemeriksaan kesehatan, dan edukasi sebelum memulangkan para PMI ke kampung halaman mereka. Untuk layanan kesehatan, RPTC bekerja sama dengan Puskesmas Batu 10 Tanjungpinang guna memastikan kondisi para PMI tetap terjaga.

“Biaya pemulangan PMI dari RPTC Tanjungpinang ke daerah asalnya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah,” jelas Ani.

Selain itu, RPTC juga mendalami beberapa kasus PMI yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Informasi tersebut akan diteruskan ke Kementerian terkait untuk ditindaklanjuti bersama instansi lain.

Penulis: Roland
Editor : Redaksi

Komentar

Jangan Lewatkan