Polisi Tangkap Pasutri Pelaku TPPO di Tanjungpinang

Dua Pasangan Suami istri, Lc (37) dan No (45) ditetapkan tersangka karena merekrut dan mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Ilegal ke Malaysia. (Foto: Presmedia.id)
Dua Pasangan Suami istri, Lc (37) dan No (45) ditetapkan tersangka karena merekrut dan mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Ilegal ke Malaysia. (Foto: Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Polresta Tanjungpinang kembali ringkus pasangan suami istri (pasutri) Lc (37) dan No (45) karena diduga sebagai (Pengerah) Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Ilegal ke Malaysia.

Kapolres Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi mengatakan, penangkapan pasangan suami Lc dan No, dilakukan ketika keduanya ingin memberangkatkan dua warga asal Batam ke Malaysia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

“Dari hasil penyelidikan, ke dua pelaku mengimingi korban pekerjaan bergaji besar di Malaysia,” kata Hamam, Senin (17/2/2025).

Kepada masing-masing PMI, Lc dan No disebut mematok biaya Rp 10 juta per orang yang akan dipekerjakan di Malaysia.

Dan sebelum berangkat, korban sebelumnya diinapkan di sebuah kos-kosan sambil menunggu waktu keberangkatan.

“Dia minta uang ke korban biaya pengurusan dan keberangkatan hampir Rp10 juta per orang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, saat ini pasangan Lc dan No ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat 1 Jo pasal 17 UU 21 tahun 2007 tentang TPPO, UU pasal 12 jo 15 ayat 1 huruf G tentang TKS, pasal 88 jo 76 UU 35 2013 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Lc dan No saat ini dijebloskan ke Penjara. Sementara dua korban telah dipulangkan ke keluarganya di Batam.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur